DPRD Lampung Awasi Kebijakan Penundaan Ibadah Haji 2020
KATALAMPUNG.COM - Kementerian
Agama Republik Indonesia membatalkan keberangkatan jemaah haji, pada
penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M, melalui surat keputusan
Menteri Agama nomor 494 tahun 2020.
Beberapa poin penekanan
dalam surat keputusan tertanggal 2 Juni 2020 itu diantaranya, jemaah haji
reguler dan jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji
(BIPIH) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M, menjadi jemaah
haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Selanjutnya, setoran
pelunasan BIPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M akan
disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Akan tetapi setoran pelunasan BIPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji.
Menanggapi atas kebijakan
Menteri Agama, Fachrul Razi itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingurm Gumay
mengatakan, pihaknya akan tetap mengawasi BIPIH milik jemaah haji yang disimpan
dan dikelola oleh BPKH itu.
“Karena ini tidak lepas
dari kebijakan Pemerintah Pusat. Prinsipnya dewan tetap melaksanakan fungsi dan
tugasnya. Sepanjang mekanisme dan sistem tidak dilanggar ya silahkan, tapi
kalau ada mekanisme yang dilanggar ya tentu itu tidak boleh diteruskan,” tegas
Mingrum, di kantor DPRD setempat, Selasa (2/6/2020).
Untuk diketahui, di
Provinsi Lampung ada sebanyak 7.030 orang calon jemaah haji yang ditunda
keberangkatannya. Sementara 6.627 orang jemaah diantaranya itu telah melakukan
pelunasan BIPIH.(ve/RF)