Ombudsman Temukan Calo di Samsat Bandar Lampung


KATALAMPUNG.COM - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf beserta Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi melakukan sidak ke Samsat Bandar Lampung, Kamis (25/06). Dalam inspeksi mendadak tersebut tim menyoroti adanya Calo di Samsat Bandar Lampung.


Ombudsman Temukan Calo di Samsat Bandar Lampung


"Benar dalam kunjungan kami, tim yang melakukan mistery shopping menemukan 3 calo yang tersebar di lokasi pelayanan dan telah kami sampaikan langsung ke AKBP Bryan Benteng selaku Kasubdit Regident Polda Lampung dan Sdri. Koimah selaku Kepala UPTD Wilayah I," ungkap Nur.

Berdasarkan hasil temuan lapangan tersebut, Ombudsman mengungkap kebanyakan calo menawarkan jasa dengan harga 125ribu sampai dengan 200ribu rupiah.

"Kami apresiasi kesigapan AKBP Bryan Benteng dan Sdri. Koimah selaku Pihak Samsat Bandar Lampung yang langsung menyambut terbuka temuan dan masukan yang Tim Ombudsman sampaikan, mereka mengaku memang giat menyusuri praktik percaloan. Kita sadari bersama, oknum ini memang agak sulit diberantas, paling penting pihak Samsat Bandar Lampung telah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan evaluasi internal dari bukti awal yang kami berikan," kata Nur.

Lebih lanjut Nur juga mengungkapkan bahwa protokol pencegahan Covid-19 telah dijalani, standar biaya telah diinformasikan, ruang tunggu yang nyaman serta ketersediaan petugas informasi di ruang pelayanan juga sudah memadai

"Untuk protokol pencegahan Covid patut di apresiasi, selain saran terpenuhi petugas juga sigap di ruang pelayanan. Begitu juga dengan ruang pelayanan yang sudah menerapkan physical distancing, intinya kalo secara sarana prasarana sudah di kelola dengan baik," tegas Nur.

Selain hal tersebut pihaknya menyoroti pentingnya pengelolaan pengaduan oleh internal dalam hal ini Samsat Bandar Lampung.

"Sebenarnya praktik percaloan bisa segera diselesaikan jika sarana pengaduan jelas diinformasikan. Sehingga masyarakat bisa mengadu di hari yang sama. Pengakuan dari pihak Samsat sarana pengaduan di tempat berupa kotak saran, sedangkan kotak saran itu bukan sarana pengaduan, namanya saja sudah saran. Kalaupun mau berupa kotak ya kotak pengaduan sifatnya wajib ditindaklanjuti dan disiapkan kertas dan alat tulisnya.”

“Selain itu diberitahukan kepada kami juga bahwa masyarakat dapat mengadu melalui instagram, tapi kami lihat tidak diinformasikan di ruang layanan. Bisa juga berupa whatsapp atau email. Apapun sarananya intinya harus tersampaikan di ruang layanan agar pengguna layanan mengetahui," jelasnya.(***)
Diberdayakan oleh Blogger.