Ombudsman Temukan Calo di Samsat Bandar Lampung
KATALAMPUNG.COM - Kepala
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf beserta Tim
Keasistenan Pencegahan Maladministrasi melakukan sidak ke Samsat Bandar Lampung,
Kamis (25/06). Dalam inspeksi mendadak tersebut tim menyoroti adanya Calo di Samsat Bandar Lampung.
"Benar dalam
kunjungan kami, tim yang melakukan mistery
shopping menemukan 3 calo yang tersebar di lokasi pelayanan dan telah kami
sampaikan langsung ke AKBP Bryan Benteng selaku Kasubdit Regident Polda Lampung
dan Sdri. Koimah selaku Kepala UPTD Wilayah I," ungkap Nur.
Berdasarkan hasil temuan
lapangan tersebut, Ombudsman mengungkap kebanyakan calo menawarkan jasa dengan
harga 125ribu sampai dengan 200ribu rupiah.
"Kami apresiasi
kesigapan AKBP Bryan Benteng dan Sdri. Koimah selaku Pihak Samsat Bandar
Lampung yang langsung menyambut terbuka temuan dan masukan yang Tim Ombudsman
sampaikan, mereka mengaku memang giat menyusuri praktik percaloan. Kita sadari
bersama, oknum ini memang agak sulit diberantas, paling penting pihak Samsat
Bandar Lampung telah berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dengan melakukan
evaluasi internal dari bukti awal yang kami berikan," kata Nur.
Lebih lanjut Nur juga
mengungkapkan bahwa protokol pencegahan Covid-19 telah dijalani, standar biaya
telah diinformasikan, ruang tunggu yang nyaman serta ketersediaan petugas
informasi di ruang pelayanan juga sudah memadai
"Untuk protokol
pencegahan Covid patut di apresiasi, selain saran terpenuhi petugas juga sigap
di ruang pelayanan. Begitu juga dengan ruang pelayanan yang sudah menerapkan
physical distancing, intinya kalo secara sarana prasarana sudah di kelola
dengan baik," tegas Nur.
Selain hal tersebut
pihaknya menyoroti pentingnya pengelolaan pengaduan oleh internal dalam hal ini
Samsat Bandar Lampung.
"Sebenarnya praktik
percaloan bisa segera diselesaikan jika sarana pengaduan jelas diinformasikan.
Sehingga masyarakat bisa mengadu di hari yang sama. Pengakuan dari pihak Samsat
sarana pengaduan di tempat berupa kotak saran, sedangkan kotak saran itu bukan
sarana pengaduan, namanya saja sudah saran. Kalaupun mau berupa kotak ya kotak
pengaduan sifatnya wajib ditindaklanjuti dan disiapkan kertas dan alat
tulisnya.”
“Selain itu diberitahukan
kepada kami juga bahwa masyarakat dapat mengadu melalui instagram, tapi kami
lihat tidak diinformasikan di ruang layanan. Bisa juga berupa whatsapp atau email. Apapun sarananya intinya harus tersampaikan di ruang layanan
agar pengguna layanan mengetahui," jelasnya.(***)