Rakor Penanganan dan Penganggaran Jalan di Provinsi Lampung
KATALAMPUNG.COM –
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung didampingi Kepala Dinas BMBK, Kepala
BPKADdan Kepala BAPENDA Provinsi Lampung, bersama seluruh Sekretaris Daerah
Kabupaten/ Kota didampingi, Kepala Dinas PU, Kepala BPKAD dan Kepala BAPPEDA
Kabupaten/ Kota se- Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor)
penanganan dan penganggaran jalan di Provinsi Lampung. Rapat dilaksanakan di
ruang Rapat Pusiban Kantor Gubernur Lampung dengan menerapkan Protokol
Kesehatan. Senin (22/06/2020).
Dalam rapat dibahas
tentang Pendistribusian Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah pemerintah provinsi
(Pemprov) Lampung ke pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten /Kota se- Provinsi
Lampung, guna pembangunan infrastruktur jalan di Ruas Provinsi Lampung.
Dalam pengarahannya
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menjelaskan, sinerginitas
kebijakan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten /Kota, dalam
rangka DBH Pajak Daerah guna pembangunan infrastruktur jalan di ruas Provinsi
Lampung, harus dilakukan secara menyeluruh baik dari sinergi kerangka kerja
maupun sinergi administrasi, guna menunjang pembangunan infrastruktur Jalan di
ruas Provinsi Lampung.
Secara teknis Kadis BMBK
Lampung menjelaskan, bahwa pengelolaan anggaran DBH Pajak Daerah akan
diserahkan seluruhnya ke Pemda Kabupaten/ Kota se -Provinsi Lampung, namun
untuk pelaksanaannya Lokusnya dialokasikan untuk pemeliharaan Ruas Jalan
Provinsi yang masuk ke Wilayah Kabupaten /Kota setempat. (*).