Tingkatkan Kinerja, BPS Mesuji Canangkan Zona Integritas
KATALAMPUNG.COM - BPS
Kabupaten Mesuji Mesuji melakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas
menuju wilayah bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBM), Rabu (17/06/2020).
Pencanangan Zona
Integritas ini merupakan perwujudan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme, memang mutlak untuk diterapkan pada sebuah instansi pemerintah guna
memperkokoh integritas. Hal ini didukung juga dengan tingginya tuntutan masyarakat
akan birokrasi yang transparan, akuntabel, bersih serta bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
Pencanangan yang
dilaksanakan di Ruang Rapat BPS Mesuji Desa Mukti Karya Mesuji ini dihadiri
pejabat Daerah setempat antara lain Bupati Mesuji yang diwakili oleh Sekretaris
Daerah Mesuji Syamsudin, S.Sos, Wakapolres Mesuji M. Joni, SH, MH, Kepala
Bappeda Mesuji Abu Rosid, S.Si, M.Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil, Mursalin, SE, SH, MH, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika, Agus Haryanto, Kepala Dinas Pertanian Pariman, SP, M.M,
Kementerian Agama Kabupaten Mesuji Aziz Basuki, S.Th.i, Sekretaris Pengadilan
Agama Mesuji M. Mudatsir, S.Ag, serta Kepala UPTD pengelolaan Pendapatan Daerah
Bappenda Provinsi Lampung Hargo Prasetyo Widi SH.
Komitmen pencanangan
pembangunan Zona Integritas tersebut ditandai dengan penandatanganan pakta
integritas oleh Kepala BPS, Sudiyanto, S.Si, MM yang dirangkaikan dengan
pembacaan ikrar deklarasi Pelaksanaan Zona Integrasi di Instansi BPS Kabupaten
Mesuji.
Sudiyanto dalam
sambutannya mengatakan, mulai hari ini pihaknya mencanangkan Wilayah Bebas
Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di BPS Kabupaten
Mesuji. Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia kepada para Menteri
dan Kepala Lembaga Negara serta Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah
yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi, sesuai
tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
“Pelaksanaan pembangunan
Zona Integritas oleh Kementerian dan Lembaga Negara untuk mewujudkan Wilayah
Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah
merupakan salah satu bentuk implementasi dari instruksi presiden tersebut,” ujar
Sudianto.
Menurutnya, dengan adanya
Zona Integritas, diharapkan proses reformasi birokrasi suatu instansi menuju
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
dapat berjalan semakin cepat dan terukur. Adapun sasaran Reformasi Birokrasi
BPS adalah: BPS yang bersih dan akuntabel; BPS yang efektif dan efisien; BPS
yang memiliki pelayanan publik berkualitas; serta BPS yang menghasilkan data
statistik berkualitas.
Sementara, dalam sambutan tertulis
Bupati Mesuji yang dibacakan Sekretaris Daerah menyebutkan, dengan dicanangkannya
Zona Integritas oleh BPS Kabupaten Mesuji ini merupakan salah satu langkah
nyata yang patut diapresiasi sebagai perwujudan pelaksanaan reformasi
birokrasi. Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan
sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga
dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional.
“Saya atas nama Pemerintah
Kabupaten Mesuji mengucapkan selamat dan mendukung penuh atas pencanangan Zona
Integritas di lingkungan BPS Kabupaten Mesuji,” ucapnya.(***)