PPRL Adukan Permasalahan Sertifikat Kampung Cempaka Putih ke DPRD Lampung
KATALAMPUNG.COM
- Alisansi Pusat Pergerakan Rakyat Lampung (PPRL) mediasi dengan Komisi 1 DPRD
Provinsi Lampung terkait sertifikat tanah warga Kampung Cempaka Putih Lampung
Tengah pada Program Nasional Redistribusi Lahan tahun 2018-2019 yang tak
kunjung dibagikan oleh oknum Kepala Kampung dan Pokmas, di Ruang Rapat Komisi 1
DPRD Provinsi Lampung, Senin (27/20).
Ketua
Liga Pemuda Indonesia (LPI) Provinsi Lampung/Humas PPRL Lamen Hendra Saputra
menyampaikan, pertemuan dengan Komisi 1 DPRD ini merupakan langkah lanjutan
dari aksi yang dilakukan pihaknya pada Rabu (22 Juli 2020) di Kantor Bupati
Lampung Tengah. Menurutnya, di sela aksi tesebut telah terjadi kesepakatan
antara warga Desa Cempaka Putih dan PPRL dengan Pemkab Lamteng untuk mencari win-win solution.
Dalam
kesepakatan itu pihaknya meminta agar Bupati Lampung Tengah dapat memfasilitasi
semua unsur yang terkait dapat duduk bersama. Pihak terkait antara lain Kepala
Kampung lama, Pokmas lama, Kepala Kampung baru, Pokmas baru, perwakilan
masyarakat adat yang diwakili oleh H. Adam dan Adnan, kemudian Uspika Kecamatan
Bandar Surabaya.
“kami
meminta agar pihak pokmas yang lama selaku pihak yang saat ini menahan
sertifikat masyarakat agar membawa sertifikat tersebut untuk dibagikan ke
masyarakat tanpa ada embel-embel penambahan biaya Rp. 2.500.000 sebagai biaya
pemberdayaan masyarakat, dikeranakan hal tersebut sudah selesai dilakukan pada
tahun 1998. Namun ternyata Bupati Lampung Tengah kembali tidak bersedia
memfasilitasi pertemuan tersebut. Ini membuktikan bahwa Bupati Lampung Tengah Loekman
Djoyosoemarto anti dengan persoalan rakyat, bahkan dengan mengeluarkan surat
prihal penanganan kasus Cempaka Putih yang ditujukan kepada Kapolres Lampung
Tengah, tembusan Kejari Lampung Tengah dan Inspektorat," jelasnya.
Ia
menambahkan, langkah Bupati Loekman tersebut dianggap upaya cuci tangan dan
buang badan, karena yang seharusnya bisa lakukan adalah memanggil anggota
pokmas dan perwakilan masyarakat sehingga proses tidak berbelat-belit.
"Persoalan
ini pada prinsipnya sederhana, karena sertifikat yang diajukan sudah jadi namun
ditahan oleh pokmas yang tidak memiliki dasar hukum apapun. Ini soal
keberpihakan bupati, apakah berpihak kepada masyarakat atau kelompok yang
menahan sertifikat warga," ucapnya.
Ketua
Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal mengatakan, persoalan distribusi barang
yang sudah dimiliki oleh masyarakat seharusnya tidak bermasalah. Pihaknya akan
memenggil Bupati Loekman. "Seharusnya BPN yang berperan dalam hal ini,
karena ini menyakut ada jajaran pemerintahan yang berperan maka itu akan kita
panggil bupatinya," jelas Yozi Rizal
Menurut
Yosi Rizal, ada indkasi melawan hukum dan ada tindak pidana
menghalangi-menghalangi orang untuk memperoleh haknya. “Kami juga akan
mengundang Kapolresnya,” terang Yozi.(cholik)