PPRL Adukan Permasalahan Sertifikat Kampung Cempaka Putih ke DPRD Lampung


KATALAMPUNG.COM - Alisansi Pusat Pergerakan Rakyat Lampung (PPRL) mediasi dengan Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung terkait sertifikat tanah warga Kampung Cempaka Putih Lampung Tengah pada Program Nasional Redistribusi Lahan tahun 2018-2019 yang tak kunjung dibagikan oleh oknum Kepala Kampung dan Pokmas, di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Senin (27/20).


PPRL Adukan Permasalahan Sertifikat Kampung Cempaka Putih ke DPRD Lampung


Ketua Liga Pemuda Indonesia (LPI) Provinsi Lampung/Humas PPRL Lamen Hendra Saputra menyampaikan, pertemuan dengan Komisi 1 DPRD ini merupakan langkah lanjutan dari aksi yang dilakukan pihaknya pada Rabu (22 Juli 2020) di Kantor Bupati Lampung Tengah. Menurutnya, di sela aksi tesebut telah terjadi kesepakatan antara warga Desa Cempaka Putih dan PPRL dengan Pemkab Lamteng untuk mencari win-win solution.

Dalam kesepakatan itu pihaknya meminta agar Bupati Lampung Tengah dapat memfasilitasi semua unsur yang terkait dapat duduk bersama. Pihak terkait antara lain Kepala Kampung lama, Pokmas lama, Kepala Kampung baru, Pokmas baru, perwakilan masyarakat adat yang diwakili oleh H. Adam dan Adnan, kemudian Uspika Kecamatan Bandar Surabaya.

“kami meminta agar pihak pokmas yang lama selaku pihak yang saat ini menahan sertifikat masyarakat agar membawa sertifikat tersebut untuk dibagikan ke masyarakat tanpa ada embel-embel penambahan biaya Rp. 2.500.000 sebagai biaya pemberdayaan masyarakat, dikeranakan hal tersebut sudah selesai dilakukan pada tahun 1998. Namun ternyata Bupati Lampung Tengah kembali tidak bersedia memfasilitasi pertemuan tersebut. Ini membuktikan bahwa Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto anti dengan persoalan rakyat, bahkan dengan mengeluarkan surat prihal penanganan kasus Cempaka Putih yang ditujukan kepada Kapolres Lampung Tengah, tembusan Kejari Lampung Tengah dan Inspektorat," jelasnya.

Ia menambahkan, langkah Bupati Loekman tersebut dianggap upaya cuci tangan dan buang badan, karena yang seharusnya bisa lakukan adalah memanggil anggota pokmas dan perwakilan masyarakat sehingga proses tidak berbelat-belit.

"Persoalan ini pada prinsipnya sederhana, karena sertifikat yang diajukan sudah jadi namun ditahan oleh pokmas yang tidak memiliki dasar hukum apapun. Ini soal keberpihakan bupati, apakah berpihak kepada masyarakat atau kelompok yang menahan sertifikat warga," ucapnya.

Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal mengatakan, persoalan distribusi barang yang sudah dimiliki oleh masyarakat seharusnya tidak bermasalah. Pihaknya akan memenggil Bupati Loekman. "Seharusnya BPN yang berperan dalam hal ini, karena ini menyakut ada jajaran pemerintahan yang berperan maka itu akan kita panggil bupatinya," jelas Yozi Rizal

Menurut Yosi Rizal, ada indkasi melawan hukum dan ada tindak pidana menghalangi-menghalangi orang untuk memperoleh haknya. “Kami juga akan mengundang Kapolresnya,” terang Yozi.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.