Surino Laporkan Musa Ahmad ke Polda Lampung
KATALAMPUNG.COM - Surino kembali mendatangi Polda Lampung, Senin (27/7/2020). Kedatangannya ke Korp Bhayangkara itu untuk mempertanyakan laporan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan nomor laporan polisi LP/B-294/III/2017/LPG SPKT dan dugaan tindak pidana pengerusakan nomor laporan polisi LP/1140/X/2017/SPKT dengan pihak terlapor Musa Ahmad.
Menurut Surino,
dirinya mempertanyakan perkembangan sampai dimana tindak lanjut perkara
tersebut. Mengingat sudah beberapa tahun ini tanpa kejelasan.
Ia menguraikan,
langkah hukum tersebut dilatarbelakangi pada tahun 2013 silam. Saat itu, ia
memiliki pinjaman uang di salah satu bank di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Karena tidak sanggup melunasi dan menunggak, pada 1 Juli 2013, Surino meminta
bantuan kepada Musa Ahmad untuk menutupi pinjamannya di bank tersebut senilai
Rp225 juta.
“Saya ada pinjaman di bank, karena macet saya minta tolong Pak Musa menutupi tunggakan dengan jaminan sertifikat tanah. Saya janji sama Pak Musa, setelah ada uang sertifikat itu akan saya tebus lagi dan Pak Musa setuju. Tapi saat itu, perjanjian hanya secara lisan saja,” pungkasnya.
Selanjutnya, kata
Surino, 4 Juli 2013, dirinya dihubungi oleh Musa dan diminta untuk menemui
salah satu notaris di Bandar Jaya. Saat ia mendatangi notaris tersebut,
ternyata disodorkan akta peralihan hak dan balik nama atas Sertifikat Hak Milik
(SHM) yang diagunkan ke bank.
“Saya disodorkan
akta peralihan hak tanah, saat tahu seperti itu saya menolak pinjam uang ke Pak
Musa. Yang buat kaget lagi sekitar September 2013, saya dapat informasi dari
bank kalau Pak Musa sudah melunasi pinjaman saya tanpa ada persetujuan dan
konfirmasi saya,” ungkapnya.
Sertifikat atau
aset tanah beserta rumah miliknya tersebut adalah, sertifikat dengan nomor
339/Yk tanggal 23 September 1992, SHM No. 2904 tanggal 29 Oktober 2008 dan SHM
2632 Tanggal 03 Maret 2006. Ketiga aset tersebut, berlokasi di Yukum Jaya,
Lampung Tengah.
“Ketiga aset
tersebut saat ini sudah dikuasai Musa Ahmad berdasarkan lelang, nilainya ditaksir
kurang lebih mencapai sekitar Rp 1,2 miliar,” imbuhnya.
Surino
mengutarakan, November 2015 lalu, ia dihubungi oleh pihak bank swasta lainnya
di Bandar Jaya. Pihak bank tersebut menyatakan, bahwa dirinya memiliki
sangkutan sebesar Rp 300 juta dengan jaminan ketiga sertifikat miliknya.
Pinjaman uang tersebut, macet selama delapan bulan.
“Jadi ada hal aneh
lagi, tiba-tiba saya dihubungi bank lain dan dibilang kalau saya menunggak
angsuran. Padahal, saya tidak ada pinjaman di bank tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, setelah
ditelusuri ketiga sertifikat miliknya tersebut, sudah dipindah ke bank lain
dijaminkan oleh Musa tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah ketiga
sertifikat tersebut.
"Sebenarnya
saya sudah putus asa untuk mem-follow up laporan tersebut. Sepertinya tidak ada
keadilan bagi diri saya. Saya sebenarnya sakit diabetes dan paru-paru. Adapun
setelah melakukan konfirmasi di Krimum Polda Lampung, pihak Polda Lampung akan
menindak lanjuti laporan," terangnya.
Karena itu, Surino berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporannya tersebut, sehingga memberikan rasa berkeadilan. "Apabila tidak tanggapan dari Polda Lampung atas laporan saya, maka saya akan membawa masalah ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM sebagai pencari keadilan terhadap permasalahan saya," tutupnya. (*)