Wakil Gubernur Lampung Hadiri Apel Akbar Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020
KATALAMPUNG.COM - Atas kesepakatan bersama antara Pemerintah, DPR-RI dan Penyelenggara Pemilu, maka Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang sempat tertunda karena adanya bencana non alam yaitu Pandemi Covid-19, telah dimulai kembali sejak tanggal 16 Juni 2020.
Hal itu diungkapkan
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia, dalam sambutannya pada Apel Akbar Kesiapan
Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 (Virtual Meeting), di Ruang Command Center Dinas Kominfo dan
Statistik Provinsi Lampung, Selasa (28/07).
Kebijakan ini
diambil dengan pertimbangan yang matang karena secara fakta tidak ada yang bisa
memastikan kapan Pandemi Covid-19 akan berakhir, sedangkan proses pemilihan
Kepala Daerah harus berjalan guna menghindari ketidakpastian kepemimpinan
daerah yang dapat berimbas kepada terkendalanya pembangunan daerah dan
kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan Pilkada
Tahun 2020 tentunya dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan
Covid-19. Setidaknya
terdapat enam isu substansial dalam mendorong Pilkada yang berkualitas yakni
Isu Anggaran, Jaminan Kesehatan, DPT yang Berkualitas, Tingkat Partisipasi
Pemilih, Potensi Konfik dan Potensi Kerawanan, dan Sinergitas antar Stakeholder
Pilkada.
Anggaran untuk
penyelenggaran Pilkada serentak
Tahun 2020 yang telah dituangkan dalam
NPHD sempat dibekukan karena adanya penundaan tahapan Pilkada, namun setelah
tahapan dilanjutkan kembali maka anggaran yang masih tersisa dapat dipergunakan
kembali.
Kemudian dalam Isu
Jaminan Kesehatan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana
Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pasal 5, dilaksanakan ayat (1)
Pemilihan protokol kesehatan pencegahan dengan dan pengendalian Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan
penyelenggara Pemilih peserta peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak
yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan. PKPU tersebut telah mengatur
secara rinci pelaksanaan Tahapan Pilkada di tengah Pandemi Covid-19.
Ketiga, dalam Isu
DPT yang Berkualitas, agar pihak KPU Provinsi Lampung dapat memantapkan betul
DPT, sehingga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dapat
terdata dan menggunakan hak pilihnya.
Kemudian diperlukan
sosialisasi kepada seluruh masyakat agar dapat menggunakan hak pilihnya pada
tanggal 9 Desember 2020 dengan protokol kesehatan Covid-19, sehingga tingkat
partisipasi pemilih tinggi.
Lalu dalam isu
Potensi Konfik dan Potensi Kerawanan,
agar KPU Provinsi Lampung dan Jajaran dapat selalu berkoordinasi dengan aparat
keamanan dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan setiap Tahapan Pilkada,
manfaatkan data deteksi dini dan peta potensi konfik. Lawan isu-isu SARA dan
ujaran kebencian dan hoaks yang berkembang di masyarakat dengan memberikan
informasi yang benar kepada masyarakat.
Suksesnya Pilkada
merupakan harapan kita semua, oleh karenanya diperlukan sinergi antara
Penyelenggara Pilkada (KPU dan Bawaslu) dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian
dan TNI serta stakeholder lainnya.
"Semoga
penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020 di 8 Kabupaten/Kota dapat berjalan
dengan sukses, aman dan terlindungi dari wabah pandemi Covid-19," harap
Wakil Gubernur.
Dalam apel tersebut, selain Wakil Gubernur Chusnunia, hadir juga Kaban Kesbangpol, Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Chrisna Putra, Kepala Dinas Dukcapil serta Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)