Deklarasi dan Penandatangan Pakta Integritas Ketua Bawaslu Imbau Pasangan Calon Kepala Daerah Hadir

KATALAMPUNG.COM - Pasangan calon bupati/wakil bupati, walikota dan wakil walikota di 8 (delapan) kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang sudah ditetapkan memenuhi syarat, diminta komitmennya untuk deklarasi dan menandatangani pakta integritas terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan menuju Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Deklarasi dan Penandatangan Pakta Integritas Ketua Bawaslu Imbau Pasangan Calon Kepala Daerah Hadir


Penandatanganan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (25/9) besok, atau sehari setelah penetapan nomor urut pasangan calon oleh KPU setempat.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengimbau 21 (dua puluh satu) pasangan calon bupati/wakil bupati, walikota dan wakil walikota hadir, untuk deklarasi sekaligus menandatangani Pakta Integritas bertempat di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung.

"Hal ini menunjukkan komitmen pasangan calon kepada masyarakat bahwa mereka patuh untuk mewujudkan pilkada yang aman, damai, sehat dan beritegritas dengan memperhatikan protokol kesehatan penanggulangan Covid 19," jelas Khoir, Kamis, (24/09/20).

Ketua Bawaslu memaparkan Pakta Integritas calon bupati/wakil bupati, walikota dan wakil walikota digagas Pemprov Lampung dan dirumuskan bersama KPU Provinsi Lampung dan Bawaslu Provinsi Lampung serta didukung Satgas Penanggulangan Covid 19, Polda Lampung, Korem 043 Garuda Hitam dan stakeholder terkait.

"Deklarasi dan Pakta Integritas ini dinilai tepat karena seluruh pasangan calon akan berkampanye sesuai jadwal yang diberikan KPU setempat," ucapnya.

Isi Pakta Integritas antara lain bahwa pasangan calon bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota mematuhi Protokol kesehatan, tidak mengumpulkan massa (di luar ketentuan), tidak melakukan arak-arakan dan melaksanakan pemilihan tanpa hoaks, politisasi sara, politik uang dan tidak melibatkan ASN dalam pelaksanaan kampanye yang dimulai tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020. 

Ia menambahkan, Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi kepada pasangan calon bupati/wakil bupati, walikota dan wakil walikota apabila tidak memenuhi undangan deklarasi dan penandatangan Pakta Integritas.

"Kalau ada pasangan calon yang tidak hadir besok (Jumat), biar masyarakat yang menilai apakah mereka layak dipilih atau tidak. Ini komitmen bersama agar tahapan pemilihan kedepan benar-benar memperhatikan protocol kesehatan, memperhatikan kesehatan masyarakat. Kita tidak ingin tahapan pemilihan menjadi cluster-cluster penyebaran covid 19,” jelas Khoir.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah akan menyampaikan presentasi dan memimpin pembacaan deklarasi Pakta Integritas seluruh calon bupati/wakil bupati, walikota dan wakil walikota kemudian dilanjutkan penandatanganan Pakta Integritas oleh pasangan calon, lalu Ketua Bawaslu dan Ketua KPU provinsi sebagai saksi. 

"Acara deklarasi dijadwalkan dihadiri Gubernur Lampung, Kapolda Lampung, Danrem 043 Garuda Hitam, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Kabupaten/kota Pilkada 2020 serta stakeholder terkait," tutupnya.(cholik)

Diberdayakan oleh Blogger.