Gubernur Lampung Hantarkan Pjs Bupati Pesisir Barat
PESISIR BARAT --- Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang diwakili oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, menghantarkan Pjs Bupati Pesisir Barat Achmad Chrisna Putra, di Gedung Serba Guna Selalaw Kabupaten Pesisir Barat, Senin (28/09).
Turut hadir Plh
Sekretaris Daerah Pesisir Barat Edy Mukhtar, Ketua DPRD Pesisir Barat Nasrul,
Asisten dan Staf Ahli Pesisir Barat, Ketua Tim Penggerak PKK Pesisir Barat,
serta Tokoh Adat Sai Batin Pesisir Barat.
Achmad Chrisna Putra
sebelumnya telah dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat oleh Gubernur
Lampung tanggal 26 September 2020 di Balai Keratun melalui Keputusan Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.18-2915 Tahun 2020.
Dalam sambutannya,
Chrisna mengatakan dalam 71 hari masa tugasnya, dirinya akan melaksanakan
beberapa tugas pokok sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat diantaranya melaksanakan
tugas pemerintahan, menjaga keamanan dan ketertiban bersama TNI Polri,
memfasilitasi Pilkada dan menjaga netralitas ASN, membahas melaksanakan dan
menandatangani Raperda bersama DPRD setelah mendapat persetujuan Mendagri,
serta harus melaksanakan Protokol Kesehatan di dalam setiap kegiatan yang akan
dilakukan.
"Saya mohon
kiranya dapat diterima di Pesisir Barat. Tanpa masyarakat sekalian Saya bukan
apa-apa. Apalagi saat ini Covid ada dimana-mana, dan dokter terbaik dari sakit
adalah diri kita sendiri. Ada hal-hal yang bisa kita bicarakan untuk
melaksanakan tugas kita dengan baik. Semoga kita bisa melaksanakan tugas bersama-sama,"
harap Chrisna.
Gubernur Arinal
dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Lampung menyampaikan bahwa kewajiban Pemerintah Daerah sebagai pihak
terkait pelaksanaan Pilkada yaitu melaksanakan Pilkada, menyukseskan Pilkada
dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan, menciptakan lingkungan yang
harmonis dan bisa menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera, serta
menyosialisasikan Peraturan Gubernur untuk menjaga perekonomian dan mencegah
meluasnya penyebaran Covid.
Gubernur
menerangkan beberapa tugas dan wewenang sebagai Bupati diantaranya memimpin
pelaksanaan urusan Pemerintahan berdasarkan peraturan, memelihara ketentraman
masyarakat, melakukan pengisian pejabat berdasar ketentuan peraturan perundangan
setelah mendapat izin dari Kementrian Dalam Negeri, dan wajib memberi laporan
tugas serta menyerahkan laporannya sebulan sekali kepada Gubernur.
Gubernur juga
meminta Sekretaris Daerah dan Kepala OPD untuk bisa membantu Pjs Bupati
melaksanakan tugasnya.
"Saya ucapkan
terimakasih untuk Kepala Daerah dan Kepala OPD karena telah mempersiapkan
acaranya. Saya juga meminta kepada Sekretaris Daerah dan Kepala OPD agar dapat
membantu Pjs Bupati melaksanakan tugasnya," terang Gubernur. (Dinas
Kominfotik Provinsi Lampung)