Kadis Kominfo Lampung Terima Kunjungan Anggota DPD RI
KATALAMPUNG.COM - Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra, menerima kunjungan Anggota Komite IV DPD RI, Abdul Hakim, di Ruang Video Conference Lt. 1 Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung, Jumat (18/09/2020).
Turut dihadiri juga
oleh Karo Hukum, Karo Pemerintahan dan Otda, dan Sekretaris Dinas Kesehatan.
Abdul Hakim
menyampaikan kunjungan kerjanya kali ini ke Daerah Pemilihan untuk melakukan
pemantauan dan evaluasi Perda dalam situasi Covid-19 yang saat ini tengah
melanda. Untuk efektivitas penanganan dan pencegahan, tentunya diperlukan
Produk Hukum yang mengatur penanganan pandemi Covid-19 dan sebagai payung hukum
bagi Pemerintah Daerah.
Sesuai dengan
kewenangan yang dimiliki DPD RI berdasarkan ketentuan Pasal 249 ayat 1 huruf j
Tahun 2018 tentang MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan DPRD bahwa DPD RI melalui alat
kelengkapannya yaitu Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) dapat berkontribusi
dengan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah dan
Rancangan Peraturan Daerah di daerah pemilihannya.
Untuk itu beberapa
waktu yang lalu anggota BULD telah melakukan pemantauan Perda pada daerah
pemilihannya masing-masing, dan hasil pemantauan tersebut menunjukkan, isu
penanganan pandemi Covid-19 masih menjadi permasalahan yang pertama di daerah
dan belum semua daerah memiliki pengaturan Produk Hukum Daerah yang terkait dengan
pandemi atau pencegahan.
Pada penutupan masa
sidang tahun 2019-2020, DPR RI telah merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pengaturan secara khusus terhadap
penanganan Covid-19 dalam bentuk Peraturan, Perundangan dan Peraturan Daerah.
(*).