Sidang Gugatan Sengketa Pilwakot Bandarlampung Hari IV, KPUD Tidak Bisa Menghadirkan Saksi

KATALAMPUNG.COM - Pada persidangan gugatan sengketa Pilwakot Bandarlampung yang digelar Bawaslu Kota Bandarlampung antara Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung dengan KPUD Kota Bandarlampung di hari keempat ini (Selasa, 8/9/20), tidak terlihat saksi yang diminta Majelis Hakim untuk dihadirkan oleh pihak KPUD Kota Bandarlampung.

Sidang Gugatan Sengketa Pilwakot Bandarlampung Hari IV, KPUD Tidak Bisa Menghadirkan Saksi


Dengan alasan keamanan, pihak KPUD Kota Balam mengatakan hal itu kepada Ketua Majelis. Namun hal itu ditepis oleh Pemohon, yakni Irjen Pol. (Purn.) Dr. ike Edwin.

"Saya mantan Kapolda Lampung, keamanan saya utamakan. Saya katakan kepada pendukung kami yang di luar, jangan sampai ada kericuhan," tegas mantan Kapolda Lampung tahun 2016 ini.

Terlihat semua yang hadir dalam ruangan rapat hanya terdiam dan pendukung Ike-Zam terus memberi semangat kepada jargonnya.(***)

Diberdayakan oleh Blogger.