Sidang Gugatan Sengketa Pilwakot Bandarlampung Hari IV, KPUD Tidak Bisa Menghadirkan Saksi
KATALAMPUNG.COM - Pada persidangan gugatan sengketa Pilwakot Bandarlampung yang digelar Bawaslu Kota Bandarlampung antara Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung dengan KPUD Kota Bandarlampung di hari keempat ini (Selasa, 8/9/20), tidak terlihat saksi yang diminta Majelis Hakim untuk dihadirkan oleh pihak KPUD Kota Bandarlampung.
Dengan alasan
keamanan, pihak KPUD Kota Balam mengatakan hal itu kepada Ketua Majelis. Namun
hal itu ditepis oleh Pemohon,
yakni Irjen Pol. (Purn.) Dr. ike Edwin.
"Saya mantan
Kapolda Lampung, keamanan saya utamakan. Saya katakan kepada pendukung kami
yang di luar,
jangan sampai ada kericuhan," tegas mantan Kapolda Lampung tahun 2016 ini.
Terlihat semua yang
hadir dalam ruangan rapat hanya terdiam dan pendukung Ike-Zam terus memberi
semangat kepada jargonnya.(***)