Tim Ike-Zam Ungkap Intimidasi 70 Oknum Aparat Kelurahan
KATALAMPUNG.COM - Kasus intimidasi yang dilakukan sekitar 70 oknum perangkat kelurahan, terdiri dari Ketua RT, Ketua RW dan Kepala Lingkungan ( Kaling) kepada pendukung pasangan perseorangan Balon Walikota Wakil Walikota Bandar Lampung, Ike Edwin dan dr Zam Zanariah (Ike Zam) saat proses verifikasi faktual (verfak) Ike Zam yang terungkap dalam sidang lanjutan gugatan tim Ike Zam, tak melulu soal ancaman hukuman pidana.
Namun bisa juga
dikaitkan dengan ancaman UU Subversif atau melawan Negara, karena melarang
kebebasan berpendapat atau berpolitik warga negara, sesuai pasal 28 UUD 1945.
"Jelas
perbuatan itu melawan Negara lantaran mengebiri, menghambat atau melarang
kebebasan berpolitik seseorang," ujar Dang Gusti Ike Edwin didampingi
Kanjeng Zam usai sidang lanjutan gugatan Ike Zam hari ke lima di kantor Bawaslu
Bandar Lampung, Senin (7/9/20) malam.
Dang Ike yang juga
seorang doktor hukum menjelaskan, sejak hari kedua, Sabtu (5/9) pekan lalu. Tim
Ike Zam telah menghadirkan 165 saksi
dari seluruh kelurahan se Bandar Lampung dalam sidang gugatannya.
"Sebagian
besar bersaksi adanya ancaman dan intimidasi dari oknum RT, RW serta Kaling
yang melarang dan menghadang mereka, agar tidak menghadiri proses verifikasi
faktual (verfak) Ike-Zam, dengan menakut-nakuti tidak akan diberi PKH dan BLT
lagi," Jelas Ike.
Tindakan intimidasi
tersebut, dugaan mantan Kapolda Lampung, adalah rangkaian dari kecurangan yang
terstruktur, sistematik dan masif (TSM) untuk menghadang lajunya bersama dr Zam
pada Pilkada Bandar Lampung.
"Puncak
kemasifannya, berlansung rapat pleno kota berakhir tanpa kesepakatan kedua
belah pihak, serta raibnya data MS milik Ike-Zam yang sebagian besar jumlahnya
mulai menghilang sejak rapat pleno kecamatan," ucapnya.
Sebelumnya, tim Ike
Zam sudah mendapat data MS (memenuhi syarat) 26,077 namun usai sidang pleno
kecamatan dan kota hasil verfaknya justru berkurang hingga 10 ribuan jumlahnya.
Namun demikian,
mantan Kapolda Lampung tersebut bersyukur kendati pun sudah diintimidasi dan
dilecehkan ternyata Ike Zam sudah mampu membuktikan bahwa sejak proses awal
verfak berlansung. Atau mulai dari tingkat kelurahan, Ike-Zam seharusnya sudah
berhasil lolos dengan mengumpulkan 26.077 memenuhi syarat (MS).
"Sebab itu
dalam sidang gugatan, kami tidak menuntut lain. Apalagi untuk menambah jumlah
dukungan. Kami hanya ingin jumlah angka kami yang 26.077 dikembalikan agar kami
lolos. Itu saja," tegas
Dang Ike.
Jenderal polisi
bintang dua itu pun mengomentari jalannya musyawarah terbuka sejak hari Jumat
(4/9) sampai kini diakui tetap alot lantaran majelis hakim agaknya lebih fokus
pada hal-hal tidak mendasar. "Padahal kami sudah menghadirkan 165 saksi
dengan seabreg data pembuktian," paparnya.
Sehubungan itu,
lanjut Dang Ike,
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) bisa datang dan melihat langsung fakta
dalam persidangan yang diungkap saksi-saksi kami melalui persaksian dan
bukti-bukti dokumen, video-video serta foto-foto.(***)