Wagub Hadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung
Bandar Lampung -- Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung Tentang Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Dan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun 2020, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (16/09).
APBD Provinsi
Lampung Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi
Lampung Nomor 18 Tahun 2019, telah didahului dengan adanya Nota Kesepakatan
antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan DPRD Provinsi Lampung Nomor
160/2267/III.01/11/2019 dan 903/3438/VI.01/2019 tanggal 15 November 2019
tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
Wakil Gubernur
Lampung Chusnunia dalam kesempatannya mengungkapkan bahwa beberapa asumsi makro
ekonomi pendukung yang ditetapkan pada awal penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020
antara lain Pertumbuhan Ekonomi berada pada kisaran 5,3% sampai dengan 5,6%;
tingkat inflasi 3,0 sampai dengan 3,5%; tingkat Pengangguran Terbuka 3,75%;
Persentase Penduduk Miskin ditargetkan 11,10%; Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
pada angka 70,23; Tingkat Pendapatan Mayarakat (PDRB) per kapita sebesar 45,54
juta rupiah perkapita; Pemerataan antar kelompok Pendapatan masyarakat (gini
ratio) ditargetkan kisaran 0,32%.
Kontraksi terbesar
dialami pada Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan (-13,22%), Industri
Pengolahan (-12,53%) dan Jasa Lainnya (-11,44%), Perdagangan dan Reparasi
Kendaraan (-10,33%). Sementara pertumbuhan positif pada Sektor Pertanian
(1,65), Lapangan Usaha Informasi dan Komumkasi (11,03%), Administrasi,
pertahanan dan jaminan Sosial Wajib (5,40%) serta Jasa Pendidikan(4,45%).
Sebagaimana
dimaklumi dalam perjalanan pelaksanaan APBD Tahun 2020, terjadi hal yang sangat
luar biasa bagi seluruh Pemerintah baik Pusat maupun Daerah yaitu adanya
pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berdampak terhadap
pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, tingkat pengangguran dan kemiskinan,
sehingga dalam rangka percepatan dilakukan refocusing, realokasi, dan
rasionalisasi anggaran dengan melakukan beberapa kali perubahan APBD sesuai
dengan ketentuan peraturan pemerintah.
"Berdasar
kondisi tersebut maka pada penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)
dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2020, yang
menjadi dasar perubahan selain beberapa asumsi penyebab perubahan sebagaimana
yang diatur dalam pasal 343 Permendagri 86 Tahun 2017, juga dipengaruhi oleh
penyesuaian anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 dan untuk diketahui bahwa
penyesuaian anggaran ini telah dilakukan melalui perubahan penjabaran APBD
sebelum dilaksanakannya perubahan APBD," ungkap Wagub. (Dinas Kominfotik
Provinsi Lampung)