Wagub Nunik Jelaskan Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Laju Pertumbuhan Ekonomi
KATALAMPUNG.COM - Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik), menjelaskan adanya dampak Pandemi Covid-19 terhadap laju pertumbuhan perekonomian, baik di skala nasional maupun di Provinsi Lampung dalam acara “Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (18/9/2020).
Wagub Nunik
menyampaikan bahwa paripurna tersebut merupakan tahap lanjutan dari pembahasan
antara Eksekutif dan Legislatif dalam memformulasikan Kebijakan Umum Perubahan
APBD, serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi
bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan
APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran Tahun 2020.
“Sebagaimana yang
kita ketahui bersama bahwa saat ini kita dihadapkan oleh kejadian yang sangat
luar biasa yaitu terjadinya pandemi Covid 19 yang berdampak pada seluruh
tatanan kehidupan baik sosial dan ekonomi di tingkat daerah, nasional bahkan
global,” ujar Wagub.
Berdasarkan
tinjauan pada sisi ekonomi dan sosial bahwa dampak pandemi saat ini telah
mengkoreksi pertumbuhan ekonomi nasional sebesar minus 5,32 persen.
“Kondisi ini
identik dengan menurunnya pendapatan negara yang berdampak pada menurunnya dana
transfer ke daerah, disisi lain pengeluaran belanja pemerintah semakin
meningkat untuk penanganan dampak Covid 19,” jelas Wagub.
Dampak pandemi
Covid telah pula mengkoreksi pertumbuhan ekonomi daerah Lampung sebesar minus
3,57 persen. Dengan terkoreksinya pertumbuhan ekonomi mengindikasikan
menurunnya pendapatan negara, dan perkapita masyarakat. Di samping pelemahan
ekonomi mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja, menurunkan daya beli
masyarakat dan bermuara kepada kemiskinan yang semakin dalam.
Dengan meninjau
dinamika perekonomian nasional maupun daerah tersebut, serta memperhatikan
tantangan dan perekonomian Provinsi Lampung, maka berdasarkan hasil pembahasan
bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Provinsi
Lampung menyepakati asumsi ekonomi makro Provinsi Lampung tahun 2020.
Asumsi tersebut
yaitu pertumbuhan ekonomi Lampung diproyeksikan 3 sampai dengan 3,5 persen,
laju inflasi akan dikawal pada tingkat 3 plus minus 1 persen, pendapatan per
Kapita Penduduk sebesar Rp43,83 – Rp45,54 juta, tingkat pengangguran
terbuka 4,5 hingga 5 persen dan
Persentase Penduduk Miskin 12 sampai dengan 12,5 persen.
Sedangkan untuk
asumsi Indikator Pembangunan lainnya, disepakati pula Indeks Pembangunan
Manusia(IPM) pada angka 70,23, Indeks Gini pada tingkat 0,32, Nilai Tukar
Petani (NTP) sebesar 102, Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi 65 – 70 persen dalam kondisi mantap.
“Selanjutnya, kami
sampaikan bahwa sebelum sampai pada perubahan PPAS tahun 2020, APBD Provinsi
Lampung sudah mengalami beberapa kali perubahan Peraturan Gubernur tentang
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020,” kata Wagub.
Hal ini dilakukan
dalam upaya penanganan wabah pandemi Covid-19, dengan didasarkan kepada antara
lain Instruksi Presiden nomor 4/2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi
anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan
Covid-19.
Dasar lainnya,
keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/SJ
dan 177/ KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam
rangka penanganan Covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan
perekonomian daerah. Juga penyesuaian-penyesuaian anggaran seperti DAK
cadangan, Dana Insentif Daerah (DID) dan lain-lain.
Berdasarkan
pembahasan bersama tersebut, telah pula disepakati Struktur Fiskal Keuangan
Daerah pada rancangan Perubahan APBD T.A. 2020 yaitu Pendapatan Daerah sebesar
Rp7.2 triliun.
Dengan komponen,
Pendapatan Asli Daerah Rp2.9 triliun, Dana Perimbangan Rp4.2 triliun, Lain-lain
Pendapatan Daerah yang Sah Rp50.5 miliar. Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp7,3
triliun, dengan komponen Belanja Tak Langsung Rp4.7 triliun dan Belanja
Langsung Rp2.5 triliun. Pembiayaan
Daerah sebesar Rp136.miliar,
Penerimaan Pembiayaan Rp336 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan Rp199 miliar.
“Demikian beberapa
hal penting yang dapat Saya sampaikan. Dengan telah diselesainya tahap
Kesepakatan Kebijakan Umum dan PPAS Perubahan APBD T.A. 2020 ini, kami berharap
proses pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Perubahan APBD T.A. 2020 akan
dapat berjalan sesuai jadwal yang direncanakan,” ujar Wagub Nunik.