Empat Anggota DPRD Lampung Bersama HMI Buat Pernyataan Sikap Tolak Undang-Undang Cipta Kerja
KATALAMPUNG.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terdiri dari 85 anggota dan hari ini hanya ada empat anggota bersama HMI Cabang Bandarlampung menyetujui dan menyatakan sikap bahwa menolak dengan keras undang-undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI. Karena hal ini dinilai menyengsarakan rakyat.
“Iya saya menolak
UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Lampung Mardani Umar, Selasa, 13 Oktober 2020.
Anggota Fraksi PKS
DPRD Lampung itu menegaskan sejak awal memang sudah menolak undang-undang Cipta
Kerja, karena ini sudah merugikan masyarakat banyak.
“Saya sebagai
Anggota DPRD dan sebagai Fraksi PKS menolak undang-undang Cipta Kerja,” ujar
Umar Dani.
Begitu juga,
Anggota Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal juga menolak undang-undang Cipta Kerja
tersebut.
“Secara pribadi dan
secara anggota DPRD Lampung saya menolak, begitu juga dengan Fraksi Demokrat,”
tegasnya di ruang rapat komisi DPRD Lampung.
Tapi ada satu
kekecewaan Yozi Rizal dalam sisipan yang dibuat oleh Perwakilan HMI Cabang
Lampung itu. Yakni soal pengunduran diri mereka dari Anggota DPRD Lampung jika
undang-undang Cipta Kerja itu tetap diberlakukan.
“Cukup tahu saja
saya disini. Kenapa saya tidak sependapat jika mereka menyisipkan poin-poin
jika usaha menolak Undang-undang Cipta Kerja ini tidak tercapai. Kami
mengundurkan diri. Ini tak ubahnya seperti yang di DPR RI kita komentari
sisipan mematikan micropone. Disini menyisipkan poin-poin mengundurkan diri.
Ini tidak sependapat saya. Kalau menolak undang-undang cipta kerja kami sejak
awal jelas saya tegaskan menolak,” kata politisi Demokrat Lampung ini.
“Karena kita disini
adalah anggota DPRD, sementara pembuat dan pengesah undang-undang itu adalah
DPR RI dan pemerintah pusat. Jadi aspirasi teman-teman mahasiswa akan kami
sampaikan,” kata dia.
Hal serupa juga
diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Lampung dari fraksi PKS Ade Ibnu Utami. “Sejak awal saya menolak
UU Omnibus Law,” kata Ade.
Bukan saja taruhan
jabatannya sebagai anggota DPRD, nyawapun dia taruhkan untuk menolak
Undang-undang cipta kerja itu. “Jangankan
jabatan saya sebagai anggota DPRD. Nyawapun saya taruhkan jika memang untuk
menolak undang-undang cipta kerja ini,” tandasnya.
Masih sama, Anggota
Komisi V DPRD Lampung Suprapto juga menolak undang-undang Cipta Kerja atau
Omnibus Law.
“Saya dari Fraksi
PAN menolak dan tidak semua sikap yang didalam (DPRD Lampung) harus di turuti.
Maka dari itu kami menolak dan menyatakan sikap yang tidak sama dengan yang ada
didalam,” terang politisi PAN itu.
Selain itu, Kabid
PA HMI Cabang Bandarlampung Nizam Virgo Ardi menyampaikan, ketika ada empat
anggota DPRD yang menolak undang-undang, kemana anggota DPRD Lampung yang
lainnya. “Untuk
sebagai bukti dari penolakan ini kami pihak HMI menyatakan beberapa pernyataan
dan harus ditandatangani oleh keempat anggota DPRD Lampung bahwasanya keempat
orang ini setuju dengan penolakan,” tegasnya.
Ini pernyataan sikap
tersebut Empat Anggota DPRD Lampung bersama HMI Cabang Bandarlampung:
Hari ini HMI cabang
Bandarlampung dan seluruh mahasiswa se- Provinsi Lampung beserta masyarakat
buruh dan petani di Provinsi Lampung bersama dengan DPRD Provinsi Lampung
secara kelembagaan menyepakati dan menyetujui untuk menolak UU Cipta Kerja atau
Omnibus Law yang membuat kegaduhan di NKRI terkhusus untuk Provinsi Lampung.
“Selanjutnya kami
DPRD Provinsi Lampung mendesak DPR RI untuk segera
mendistribusikan/mensosialisasikan RUU Cipta Kerja,” kata Nizam Virgo Ardi saat
membacakan surat pernyataan yang sudah di tandatangani keempat DPRD Lampung.
Ditambah poin-poin
sisipan, bersedia mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Lampung jika hal ini
tidak terealisasi menolak undang-undang cipta kerja.
“Dan apa yang
membuat anggota DPRD lainnya takut serta tidak mau memihak kepada rakyat?.
Padahal hal yang di ketok palu itu harus dikaji kembali karena takutnya banyak
yang dikhawatirkan dan kami hanya ingin belajar dan mengetahui bagaimana cara
DPRD Lampung untuk mengkaji undang-undang ini,” tanya dia.
Disamping itu
aparat keamanan gabungan TNI dan Polri di Lampung turut mengamankan situasi
dialog antara Anggota DPRD Lampung dan HMI Cabang Bandarlampung itu.