Jika Melanggar, Bawaslu Siap Diskualifikasi Paslon

KATALAMPUNG.COM - Ketua Bawaslu Bandarlampung Chandrawansah mengatakan, lembaganya siap mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) jika melakukan pelanggaran. Hal itu diungkapkannya saat digelar Rakor Pemantau Pilkada oleh Mappilu-PWI Lampung dan Bawaslu Bandarlampung di Hotel Golden Tulip, Selasa (20/10) siang.

Jika Melanggar, Bawaslu Siap Diskualifikasi Paslon


"Kalau memang bakal ada sejarah, Bawaslu harus menggugurkan paslon karena pelanggaran, maka kami siap," ujar Chandra.

Chandra memaparkan kerja-kerja lembaganya terkait pengawasan. "Tidak ada laporan yang tidak kami proses. Kalau ada yang bicara misalnya kami tidak maksimal karena anggaran belum 100 persen turun, maka silakan cek. Tiap laporan dan pelanggaran, kami tindak lanjuti," tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Dedy Triadi memberi penekanan khusus penggunaan aplikasi daring untuk kerja-kerja penyelenggaraan pilkada. "Kami tidak melakukan quick count tapi real count. Dengan dukungan server yang dimiliki KPU, hasil pemilihan dapat diperoleh sekitar jam empat sore di hari pencoblosan," janji Dedy.

Acara dibuka dengan pemaparan Sekretaris Mappilu Amiruddin Sormin dan diisi interaksi peserta dengan Ketua KPU dan Bawaslu.

"Ketua KPU kita mantan wartawan. Ketua Bawaslu saya kenal sebagai aktivis. Tentu kawan-kawan wartawan bisa membuka komunikasi yang terbuka dengan mereka," anjur Amir sembari menyebut supaya wartawan bisa memperoleh nomor kontak ketua-ketua lembaga penyelenggara pilkada Bandarlampung itu.

Menurutnya, acara ini merupakan acara Ngopi --ngobrol pilkada-- yang digelar Mappilu-PWI. Sebelumnya, Ngopi Mappilu digelar di Balai Wartawan dengan fasilitasi Ketua KPU, kali ini digelar di hotel dengan fasilitasi Bawaslu.

Agenda Mappilu berikutnya tentu akan menjalin komunikasi dengan paslon. Paslon butuh berinteraksi dengan media. Apalagi pada pilkada masa pandemi seperti sekarang. Mappilu siap memfasilitasinya," ungkap Ketua Mappilu Adolf Ayatullah Indrajaya. (-/rls)

Diberdayakan oleh Blogger.