Joko Santoso Sosialisasikan Perda Prov. Lampung Nomor 9 Tahun 2016
KATALAMPUNG.COM - Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil IV meliputi Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat Fraksi PAN, Joko Santoso melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengembalian Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Menengah (SMK/SMA) dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, Minggu (11/10/2020).
Sosialisasi Perda
ini dilaksanakan di Pekon Waypetai Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung
Barat, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu Memakai Masker, Mencuci
Tangan dan Menjaga Jarak.
Agenda tersebut
menghadirkan dua Narasumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung
dan Penggiat Pendidikan.
Di depan
konstituennya, Joko Santoso mengatakan, bahwa hak setiap warga negara yaitu
mendapatkan kelayakan pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan
bernegara.
“Dengan adanya
peraturan yang telah dibuat berharap tidak dipandang sebelah mata oleh
masyarakat, melainkan dipandang sebagai upaya dan langkah bersama dalam
meningkatkan mutu pendidikan yang berkembang dan berkualitas,” ungkapnya.
Menurut Anggota
Komisi III DPRD Lampung itu, perda itu merupakan bentuk upaya pemerintah dalam
mengawal tata kelola pendidikan di setiap sekolahan agar dalam proses pendidikan berjalan sesuai dengan fungsinya.
Di penghujung
acara, Joko juga mengatakan bahwa pondasi dasar dalam mencerdaskan anak bangsa
adalah pendidikan sejak dini melalui pendidikan oleh orang tua anak.