OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit
KATALAMPUNG.COM - OJK menegaskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Hal ini setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020.
"Perpanjangan
restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya
penurunan kualitas debitur restrukturisasi. Namun kebijakan perpanjangan
restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk
menghindari moral hazard agar debitur
tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa
pandemi ini," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
OJK segera
memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK
termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait antara lain
pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit
restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital
conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA)
serta penundaan implementasi Basel III.
"Realisasi
restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar
Rp.904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara NPL di bulan September 2020
sebesar 3,15% menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%," jelasnya.
Untuk menjaga
prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan.
"OJK senantiasa
mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga
kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi
nasional," tutupnya.(***)