PN Tanjungkarang Tolak Peradilan Cepat Lurah Pengajaran dan Ketua RT 10

KATALAMPUNG.COM - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak peradilan cepat atas terdakwa Dede Suganda, Lurah Pengajaran, Telukbetung Utara, dan Agus Tredi Haryanto Ketua RT 10, Kelurahan Pengajaran, Telukbetung Utara, Rabu (18/11/2020).

PN Tanjungkarang Tolak Peradilan Cepat Lurah Pengajaran dan Ketua RT 10


Dede Suganda dan Agus Tredi Haryanto diduga melakukan penganiayaan terhadap salah tim kampanye Paslon nomor urut dua.

Perkara ini bermula saat kedua terdakwa terlibat adu fisik dengan tim kampanye bernama Yuliansyah di seputar Kelurahan Pengajaran, Sabtu (29 Agustus 2020).

Alhasil, Yuliansyah mengadukan peristiwa ini ke Polresta Bandar Lampung atas tindak pidana pengeroyokan dan masuk ke dalam katagori tindak pindana ringan.

Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim tunggal, Dina Pelita Asmara, menyatakan perkara kedua terdakwa tidak termasuk tindak pidana ringan.

"Berdasarkan catatan penyidik perkara ini secara substantif dan materil tidak termasuk tindak pidana ringan yang sifatnya jelas dan ringan," kata Dina.

Dina menegaskan perkara Dede Suganda dan Agus Tredi Haryanto  tidak bisa diperiksa dalam pemeriksaan cepat. "Sehingga memerintahkan kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara agar diperiksa dalam tindak pidana biasa," tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Ajo Suprianto berharap persidangan ini selanjutnya bisa berjalan dengan adil. "Kami apresiasi penyidik menuntut dengan tidak pidana ringan, makanya kami tidak mempersiapan segala sesuatunya," jelasnya.

Ajo mengakui majelis hakim berpendapat perkara ini tidak masuk dalam tindak pidana ringan. "Dan ini akan melakukan sistem peradilan biasa, saya nyatakan kami siap menghadapi proses hukum ini untuk maju ke proses peradilan biasa," tandasnya.

PN Tanjungkarang Tolak Peradilan Cepat Lurah Pengajaran dan Ketua RT 10


Terpisah kuasa hukum Yuliansyah, Ahmad Handoko, mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan tidak terpenuhinya syarat apabila perkara diproses dengan mekanisme tindak pidana ringan.

"Tadi kami lihat pasal 352 KUHP, ini jelas-jelas tidak terpenuhi, peristiwa yang kami laporkan ini terlihat berdasarkan saksi-saksi yang kami hadirkan, kami berpendapat ini pasal pengeroyokan," tegasnya.

Handoko menambahkan, penyidik berpendapat beda yakni menyatakan perkara ini menjadi tindak pidana ringan. "Kami hormati maka kami datang kesini membawa saksi-saksi kami dan hakim menjatuhkan putusan bahwa perkara ini memang tidak layak disidangkan dalam mekanisme tindak pidana ringan," tandasnya.

Diberdayakan oleh Blogger.