PN Tanjungkarang Tolak Peradilan Cepat Lurah Pengajaran dan Ketua RT 10
KATALAMPUNG.COM - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak peradilan cepat atas terdakwa Dede Suganda, Lurah Pengajaran, Telukbetung Utara, dan Agus Tredi Haryanto Ketua RT 10, Kelurahan Pengajaran, Telukbetung Utara, Rabu (18/11/2020).
Dede Suganda dan
Agus Tredi Haryanto diduga melakukan penganiayaan terhadap salah tim kampanye
Paslon nomor urut dua.
Perkara ini bermula
saat kedua terdakwa terlibat adu fisik dengan tim kampanye bernama Yuliansyah
di seputar Kelurahan Pengajaran, Sabtu (29
Agustus 2020).
Alhasil, Yuliansyah mengadukan
peristiwa ini ke Polresta Bandar Lampung atas tindak pidana pengeroyokan dan
masuk ke dalam katagori tindak pindana ringan.
Pada persidangan
yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim tunggal, Dina Pelita Asmara, menyatakan perkara
kedua terdakwa tidak termasuk tindak pidana ringan.
"Berdasarkan
catatan penyidik perkara ini secara substantif dan materil tidak termasuk
tindak pidana ringan yang sifatnya jelas dan ringan," kata Dina.
Dina menegaskan
perkara Dede Suganda dan Agus Tredi Haryanto
tidak bisa diperiksa dalam pemeriksaan cepat. "Sehingga
memerintahkan kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara agar diperiksa
dalam tindak pidana biasa," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Ajo Suprianto berharap persidangan ini selanjutnya bisa berjalan dengan adil. "Kami apresiasi penyidik menuntut dengan tidak pidana ringan, makanya kami tidak mempersiapan segala sesuatunya," jelasnya.
Ajo mengakui
majelis hakim berpendapat perkara ini tidak masuk dalam tindak pidana ringan. "Dan ini akan
melakukan sistem peradilan biasa, saya nyatakan kami siap menghadapi proses
hukum ini untuk maju ke proses peradilan biasa," tandasnya.
Terpisah kuasa
hukum Yuliansyah, Ahmad Handoko,
mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan tidak terpenuhinya syarat apabila
perkara diproses dengan mekanisme tindak pidana ringan.
"Tadi kami lihat
pasal 352 KUHP, ini jelas-jelas
tidak terpenuhi, peristiwa yang kami laporkan ini terlihat berdasarkan
saksi-saksi yang kami hadirkan, kami berpendapat ini pasal pengeroyokan,"
tegasnya.
Handoko
menambahkan, penyidik berpendapat beda yakni menyatakan perkara ini menjadi
tindak pidana ringan. "Kami
hormati maka kami datang kesini membawa saksi-saksi kami dan hakim menjatuhkan
putusan bahwa perkara ini memang tidak layak disidangkan dalam mekanisme tindak
pidana ringan," tandasnya.