Hadapi Pandemi Covid-19 Kemensos Pastikan Program Bantuan Sosial Tidak Terganggu
KATALAMPUNG.COM- Kementerian Sosial RI memastikan program bantuan sosial bagi rakyat terdampak Pandemi Covid-19 tidak terganggu paska operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekjen Kemensos RI,
Hartono Laras menjelaskan, Kemensos terus berkerja keras menyelesaikan program
bantuan sosial baik program reguler maupun program khusus dari sisa waktu
anggaran 2020 yang segera berakhir. Disamping itu, Kemensos juga mempersiapkan
pelaksanaan program 2021 yang harus berjalan mulai Januari 2021 mendatang.
"Saat ini
total anggaran kemensos sebesar Rp134,008 triliun dan realisasi sudah lebih
dari 97,2% per-6 Desember 2020 atau tertinggi dari 85 Kementerian dan Lembaga.
Ini yang kita kawal terus,” terang Sekjen Kemensos RI, Hartono Laras, melalui
siaran pers di Jakarta, Ahad
(6/12/2020).
Sementara jumlah
anggaran yang masuk skema program perlindungan sosial, baik yang reguler maupun
non reguler (khusus), mencapai Rp128,78 triliun, realisasi juga lebih dari 98%.
Mengenai OTT yang
dilakukan KPK, Hartono mengaku sangat prihatin terhadap proses hukum yang saat ini tengah terjadi di
KPK dan memastikan untuk bekerja sama
penuh serta membuka akses informasi yang diperlukan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Sekjen Kemensos
Hartono Laras menjelaskan upaya ini terkait dengan langkah KPK yang diawali
melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang termasuk salah
satunya oknum pejabat di Kementerian Sosial dan juga telah menetapkan tersangka
ke beberapa orang.“Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan dukungan kami dalam
upaya Pemberantasan Korupsi," jelas Hartono.
Hartono mengaku
prihatin dan sangat terpukul di tengah
upaya Kemensos untuk terus bekerja keras
melaksanakan tugas dan amanah khususnya dalam menyalurkan bansos di
tengah pandemi covid-19 yang kita hadapi.
"Hampir 9
bulan terakhir ini, kami beserta seluruh jajaran tanpa mengenal lelah untuk
memastikan bansos disalurkan secara cepat, tepat sasaran serta mematuhi prinsip
akuntabilitas," tambah Hartono.
"Sejak awal
kami telah meminta APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) baik Inspektorat
Jenderal Kemensos maupun BPKP, dan aparat penegak hukum untuk melakukan
pendampingan dan pengawalan serta pendampingan dalam pengelolaan anggaran
bantuan sosial ini yaitu dengan Polri,
Kejaksaan Agung, termasuk dengan
KPK. Hal ini karena kami mengelola anggaran yang besar," tegasnya.(***)