Sinergi Pendanaan PLN dan Perbankan Nasional Rp 12 Triliun untuk Melistriki Indonesia
KATALAMPUNG.COM - PLN bersama beberapa Lembaga Keuangan Bank Nasional telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi dengan total plafond fasilitas yang diberikan sebesar Rp12 triliun dengan jangka waktu tenor 10 tahun dan 5 tahun. Sinergi pendanaan ini dilakukan dalam rangka mendukung pendanaan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia.
Perjanjian Kredit
Investasi tersebut diperoleh melalui 3 (tiga) skema, yaitu skema sindikasi konvensional
sebesar Rp8,8 triliun, skema sindikasi syariah sebesar Rp1,2 triliun, dan skema
bilateral konvensional sebesar Rp2 triliun.
Penandatanganan
perjanjian dilakukan secara daring oleh
PLT EVP Keuangan PLN, Teguh Widhi Harsono dengan Lembaga-lembaga
keuangan Bank yang bersindikasi, Jumat (4/12).
Untuk skema
konvensional antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia
Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk., dan PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk. Untuk sindikasi yang
menandatangani perjanjian pembiayaan investasi dengan skema syariah antara lain
PT Bank Syariah Mandiri dan PT BCA Syariah. Selain sindikasi, PLN juga turut
melakukan kerjasama bilateral dengan skema konvensional bersama dengan PT Bank
CIMB Niaga Tbk.
“Terlaksananya
Penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi ini menjadi salah satu bukti nyata
dukungan serta kepercayaan dari Lembaga Keuangan Bank Nasional untuk dapat
memenuhi rencana investasi PLN yang hingga saat ini masih termuat dalam RUPTL
PLN 2019-2028 yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM,” Ungkap Direktur
Keuangan PLN, Sinthya Roesly.
Dirinya
menambahkan, melalui RUPTL, terlihat bahwa Kementerian ESDM terus mendorong
pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan khususnya pengembangan energi terbarukan
dengan target penambahan pembangkit energi terbarukan sebesar 16.714 MW untuk
mencapai target bauran EBT minimum 23 persen pada tahun 2025 dan seterusnya.
Pemerintah terus mendorong penggunaan teknologi pembangkit yang ramah
lingkungan, dengan mendorong penerapan teknologi PLTU Clean Coal Technology
(CCT). Sementara itu, bauran gas dijaga sebesar minimum 22 persen pada tahun
2025 dan seterusnya, guna mendukung integrasi pembangkit EBT yang bersifat
intermittent (Variable Renewable Energy).
Meskipun di tengah
kondisi pandemi, PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik,
mutu layanan dan berupaya meningkatkan aksesibilitas masyarakat untuk
mendapatkan listrik khususnya di wilayah pedesaan dan daerah terpencil tersebar
diberbagai pelosok negeri.
Investasi ini juga
akan digunakan pengembangan listrik pedesaan (lisdes) dan pengembangan sistem
kecil tersebar (daerah isolated). Pada program listrik pedesaan, selain
melistriki desa lama (desa yang sudah memiliki infrastruktur listrik namun
belum seluruh penduduknya memperoleh listrik), PLN dan pemerintah juga akan
melistriki desa-desa 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
Keseluruhan rencana
investasi PLN yang telah dituangkan dalam RUPTL 2019-2028 tersebut harus
ditunjang dengan meningkatkan kemampuan pendanaan sehingga dapat secara terus
menerus mendukung perkembangan penyediaan listrik baik untuk masyarakat maupun
industri serta bisnis yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
“Penandatanganan
sindikasi kredit dari perbankan nasional ini merupakan bukti upaya PLN untuk
terus menyelesaikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Nasional sebagaimana mandat dari Pemerintah” jelas Sinthya.
PLN sebagaimana
amanat Pemerintah terus berupaya menyelesaikan penyediaan infrastruktur
ketenagalistrikan yang membutuhkan dukungan pendanaan yang beragam dengan tetap
menjaga dan mengelola keuangannya secara sehat. Hal tersebut membuat PLN
dituntut untuk kreatif dalam mendapatkan pendanaan untuk mencukupi kebutuhan
investasinya dan disaat yang sama tetap prudent dalam pengelolaan risiko untuk
menjaga sustainabilitas perusahaan.
Secara konservatif,
PLN mendapatkan pinjaman salah satunya bersumber dari pinjaman komersial dari
Bank atau non-Bank Dalam Negeri. Pinjaman adalah merupakan salah satu sumber
pendanaan investasi dengan tujuan untuk membangun infrastruktur kelistrikan
nasional guna menghasilkan pendapatan bagi perseroan.
Sumber pendanaan
dari perbankan nasional ini merupakan salah satu upaya untuk penguatan struktur
portfolio pinjaman yang bersumber dari dalam negeri berdenominasi Rupiah
sebagai wujud nyata diversifikasi sumber pendanaan untuk mengurangi tekanan
atas volatilitas nilai tukar.
Untuk itu, dukungan
dari semua pihak baik dari Lembaga Keuangan Bank maupun non-Bank lainnya
menjadi sangat berarti bagi PLN dalam mendukung ketersediaan pasokan tenaga
listrik yang cukup, andal dan efisien guna mengantisipasi pertumbuhan konsumsi
tenaga listrik dan mendukung tercapainya ketahanan energi nasional.(rls/pln)