8 Sekda Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung Terima Surat Pelaksana Harian (Plh)
KATALAMPUNG.COM – 8 Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang menyelenggarakan Pilkada 2020 menerima Surat Tugas Pelaksana Harian (Plh). Surat tugas tersebut diserahkan secara langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia, di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/02).
Adapun Sekda yang
menerima Surat Pelaksana Harian yakni Sekdakot Bandar Lampung (Badri Tamam),
Metro (Misnan), Sekdakab Waykanan (Saipul), Lampung Tengah (Nirlan), Lampung
Selatan (Thamrin), Lampung Timur (Tarmizi), Pesisir Barat (Lingga Kusuma) dan Pesawaran (Kesuma
Dewangsa).
Wakil Gubernur
Chusnunia menyatakan, penunjukkan
Plh Bupati/Walikota dilakukan guna memastikan jalannya roda pemerintahan ketika
masa jabatan Bupati/Walikota definitif berakhir pada 17 Februari. Hal tersebut
sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri yang meminta Gubernur untuk menyiapkan
Pelaksana Harian sampai keluarnya SK Pelantikan.
“Tugas Pelaksana Harian Kepala Daerah adalah
melaksanakan tugas, memelihara ketenteraman dan ketertiban, dan melaksanakan
kelancaran aktivitas di Kabupaten atau Kota. Plh juga harus melaksanakan peran
untuk mengatur dan menjaga ketertiban di masa pandemi Covid ini, serta membantu
pelaksanaan pelantikan yang akan datang nanti.”
"Atas nama
Pemerintah Provinsi Lampung, Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya
kepada Bupati Wakil Bupati dan Walikota serta Wakil Walikota yang telah
menjalankan tugas. Bagi Plh, selamat melaksanakan tugas. Semoga dapat
bersungguh-sungguh dan amanah dalam melaksanakan tugasnya," ungkap
Chusnunia.
Hadir dalam acara
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung,
Forkopimda Kabupaten/Kota, Wakil Ketua TP PKK, dan Anggota TP PKK
Kabupaten/Kota. (kmf/dde)