Ade Utami Ibnu Sampaikan Keluhan Pedagang Kecil Ke Plh Walikota Bandar Lampung
KATALAMPUNG.COM – Anggota DPRD Provinsi Lampung Ade Utami Ibnu mendapat keluhan dari pedagang kecil terkait aturan penutupan tempat usaha pada pukul 10 malam. Ini terjadi saat Ade bertemu Warniyati pedagang bakso di daerah jagabaya 1. Warniyati termasuk pedagang yang sangat terdampak dari pandemi Covid-19.
Mendapat keluhan
seperti itu, Ketua Fraksi PKS ini pun menyampaikan kepada Warniyati bahwa Ia
telah bertemu dengan plh Walikota Bandar Lampung Badri Tamam. Ia telah
menyampaikan ke plh Walikota kalau pedagang kecil mengeluhkan peraturan
pemerintah daerah yang membatasi kegiatan usaha mereka hanya sampai jam 10
malam. Padahal mereka baru berjualan pada sore hari atau setelah sholat magrib.
Sehingga dirasa mengurangi omset mereka.
“Sudah saya sampaikan
ke pak Badri Tamam keluhan pedagang kecil ini pada saat reses anggota DPRD
Provinsi Lampung dapil Bandar Lampung di kantor Walikota Bandar Lampung hari
Jumat yang lalu (19/2). Aturan tersebut
memberatkan para pedagang kecil ini, omset mereka jadi berkurang. Jadi kalau
bisa ada dispensasi khusus terkait usaha mereka ini” kata Ade, Selasa,
23/2/2020.
Ade melanjutkan bahwa
pihak pemkot Bandar Lampung telah merespon keluhan pedagang kecil tersebut. Ada
penjelasan dari mereka bahwa bukan tutup jam 10, tapi jam 10 malam tidak boleh
makan di tempat, tapi dibungkus dan dibawa pulang, artinya mereka tetap boleh
berjualan untuk menghindari terjadinya kerumunan.
“Jadi ibu Warniyati
bisa tetap jualan ya, jam 10 malam tetap bisa jualan, tapi dibungkus, tidak
boleh makan ditempat. Karena untuk menghindari kerumunan dan mencegah
penyebaran wabah covid-19 di Bandar Lampung,” ujar Ade.