Gubernur Arinal Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Pesisir Barat
KATALAMPUNG.COM - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas nama Presiden Republik Indonesia, melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Agus Istiqlal dan Zulqoini Syarief sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat di Balai Keratun Lt III, Komplek Perkantoran Gubernur Lampung, Senin, (26/04/2021).
Adapun Pelantikan tersebut
berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Nomor
131.18-1035 tahun 2021 Tentang Perubahan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-252 tahun 2021 tentang
Pengangkatan Pengesahan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Lampung,
Menteri Dalam Negeri memutuskan mengubah lampiran Surat Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 131.18-252 tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-365 tahun 2021 tentang
perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.18-252 tahun 2021 tentang
Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan
Serentak tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Lampung, dengan
menambahkan nama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Pesisir
Barat pada Provinsi Lampung untuk disahkan pengangkatannya sesuai dengan
Putusan Penetapan Mahkamah Konstitusi dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.18-252 tahun 2021.
Dalam sambutannya Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi atas nama Pemerintah Provinsi Lampung mengucapkan
selamat atas terpilih dan dilantiknya Agus Istiqlal dan Zulqoini Syarief
sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, "Semoga dapat menjalankan
tugas dengan baik dalam melaksanakan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat
Pesisir Barat," ucap Gubernur.
Gubernur Arinal menyatakan
bahwa dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, maka usai sudah
rangkaian pesta demokrasi dari pemilihan serentak kepala daerah tahun 2020 di
Provinsi Lampung.
Untuk itu Gubernur Arinal
mengimbau Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk dapat bersinergi dalam
melaksanakan dan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Jangka
Panjang (RPJP) untuk menjamin keselarasan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat.
Gubernur juga berpesan
kepada Bupati dan Wakil Bupati yang baru saja dilantik untuk segera
melaksanakan beberapa tugas penting dan strategis diantaranya yakni menyerahkan laporan akhir
jabatan kepada Menteri Dalam Negeri. Kemudian melaksanakan pemerintahan sesuai
ketentuan yang ada, meningkatkan pelayanan masyarakat, menangani urusan
pemerintahan berdasarkan tugas wewenang yang berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat, memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Melanjutkan kegiatan pembangunan di Pesisir Barat sesuai dengan tata
kelola yang baik, maksimalkan penggunaan aplikasi berbasis digital dalam proses
monitoring pelayanan publik, serta menjaga iklim yang kondusif antar semua
elemen pemerintah.
Gubernur juga menegaskan
Pemerintah Provinsi Lampung akan membantu dan mendukung pembangunan di
Kabupaten Pesisir Barat dengan memaksimalkan potensi-potensi yang ada di
Pesisir Barat, seperti pariwisata dan lain sebagainya.
Mengakhiri arahannya
Gubernur Arinal juga mengingatkan kembali pentingnya penanganan wabah covid-19
secara serius, terutama dalam menghadapi moment Hari Raya Idul Fitri,
diantaranya yakni terkait penerapan larangan mudik sesuai surat edaran
Pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19
No. 13 Tahun 2021 dan surat edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021
tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik
Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease. (kmf)