Gubernur Arinal Serahkan LKPJ TA 2020 ke DPRD Lampung
KATALAMPUNG.COM - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dalam Rapat Paripurna DPRD, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (19/4/2021).
Sebelumya, naskah
LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2020 tersebut telah disampaikan
kepada Dewan melalui surat Gubernur Lampung Nomor: 045/1248/01/2021 tanggal 29
Maret 2021.
“Saya sampaikan
apresiasi dan penghargaan pada selurun elemen masyarakat atas dukungan dan
partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung
selama tahun 2020,” ujar Gubernur Arinal.
Arinal juga
menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah, instansi vertikal dan
Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memberikan kontribusinya.
“Mulai dari tahapan
perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai selesainya buku laporan
pertanggungjawaban ini,” katanya.
Arinal menyebutkan
penyusunan LKPJ ini telah menggunakan sistematika terbaru dengan ruang lingkup
dan urutannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kemudian juga
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, sumber
data penyusunan LKPJ berasal dari OPD Provinsi Lampung yang telah melaksanakan
APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
“Dengan berlandaskan
kepada RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 dan RKPD Provinsi Lampung Tahun
2020,” katanya.(Adpim)