Mirzani Djausal Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasan Baru Dalam Pencegahan dan Penegendalian Covid-19

KATALAMPUNG.COM - Anggota DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) kembali turun ke konstituen, dalam rangka menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi Kebiasaan baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, di Kecamatan Langkapura, Sabtu (13/03).

Mirzani Djausal Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasan Baru Dalam Pencegahan dan Penegendalian Covid-19


Agenda yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri beberapa tokoh masyarakat setempat, seperti RT dan juga menghadirkan Andi Fachri sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut.

Dihadapan para konstituennya, Mirza mengatakan, adanya peraturan daerah ini sebagai upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung. 

"Perda ini bagian dari upaya Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019. Dan Alhamdulillah hari ini, saya diberi kesempatan untuk mensosialisasikan Perda ini kepada bapak-ibu dan warga sekalian,” kata Mirza.

Soal wacana dari Pemerintah Kota (Pemkot) pada bulan April Bandar Lampung akan kembali masuk ke zona hijau, Sekertaris Komisi V DPRD Lampung itu mendukung penuh upaya dari Wali Kota beserta jajaran.

“Upaya dari Ibu Wali Kota Eva yang menargetkan pada bulan April Bandar Lampung masuk ke zona hijau kita dukung. Jika Kebijakan itu demi kebaikan dan kepentingan masyarakat maka harus kita support," jelasnya.

“Harapannya juga kesadaran diri masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan terus digalakkan. Seperti menggunakan masker saat keluar rumah, menghindari kerumunan dan menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Sehingga penyebaran virus ini dapat benar-benar diminimalisir," tutupnya.

Diberdayakan oleh Blogger.