Ombudsman Lampung Buka Posko Pengaduan Pelayanan Disdukcapil
KATALAMPUNG.COM - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung (Ombudsman Lampung) membuka posko pengaduan terkait pelayanan Administrasi Kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) se-Provinsi Lampung dari tanggal 9 sampai dengan 23 April 2021.
Kepala Ombudsman Lampung
Nur Rakhman Yusuf menyatakan,
pertimbangan dibukanya posko tersebut karena terdapat beberapa konsultasi dari
masyarakat terkait lambannya pelayanan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota.
“Tren konsultasi saat
ini di Ombudsman terkait substansi administrasi kependudukan, maka kami
mengambil langkah membuka posko pengaduan terkait hal tersebut agar dapat
diselesaikan secara komperhensif,”
ujar Nur Rakhman.
Menurutnya, administrasi kependudukan merupakan
salah satu pelayanan administrasi utama yang harus dimiliki oleh masyarakat
karena pelayanan publik lainnya kebanyakan mensyaratkan dokumen administrasi
kependudukan tersebut. Sebagai contoh saat masyarakat akan mengakses pelayanan
pembuatan kartu BPJS Kesehatan maka masyarakat harus memiliki dokumen
administrasi kependudukan terlebih dahulu, selain itu terkait Nomor Induk
Kependudukan (NIK) pun harus sudah update.
Jika pelayanan
administrasi kependudukan masih rumit dan lama maka bisa dipastikan masyarakat
akan kesulitan mengakses pelayanan publik lainnya.
Disisi lain, pihaknya
mengapresiasi upaya Disdukcapil dalam mempercepat proses pelayanan dengan
menyediakan pelayanan online melalui Whatsapp (WA), email atau telepon, namun pihaknya masih mendapati beberapa nomor
WA pelayanan yang tidak responsif saat masyarakat mengakses pelayanan tersebut.
Padahal dalam kondisi Pandemi Covid-19 seperti saat ini, inovasi pelayanan tersebut
dapat meminimalisir penularan Covid-19 dibandingkan jika masyarakat harus
datang langsung ke tempat pelayanan.
"Kami harap
pelayanan online dapat mempermudah pelayanan, bukan justru memperpanjang
birokrasi, apalagi di tengah situasi pandemi ini,” tegas Nur Rakhman.
“Untuk itu kami imbau masyarakat yang merasa
terkendala terkait pelayanan online Disdukcapil untuk menyampaikan pengaduannya
ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui nomor whatsapp pengaduan
08119803737, email: [email protected] dan telepon pengaduan 0721-251373
atau surat dan datang langsung ke alamat Kantor Ombudsman RI Perwakilan
Provinsi Lampung Jl. Way Semangka No.16A Pahoman Bandar Lampung,” tambahnya.(***)