Mirzani Djausal Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020
KATALAMPUNG.COM - Rahmat Mirzani Djausal anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 1 Bandarlampung mengelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
Kegiatan berlangsung di
kelurahan Segala Minder, Kedaton Bandarlampung, kegiatan dilaksanakan dengan
menggunakan protokol kesehatan memakai masker dan menjaga jarak, Kamis
(1/4/2021).
Dampak dari pandemi
covid-19 yang melumpuhkan banyak sektor, baik dari sektor pendidikan, kesehatan
dan sektor perekonomian.
“Dengan adanya Perda yang
dibuat oleh pemerintah Provinsi Lampung dalam menekan angka penularan virus
covid-19 mengatur untuk kebiasaan baru ditengah pandemi covid-19 yaitu dengan
memakai masker, menjaga jarak semua diatur didalam Perda AKB,” ujarnya.
Mengapresiasi pemerintah
15 kabupaten/kota yang telah berupaya untuk menekan angka penularan virus
covid-19.
“Mengapresiasi pemerintah
Kota Bandarlampung yang menjadi indikator terbaik dalam menerapkan protokol
kesehatan terlihat dari semakin hari semakin menurunnya tingkat penularan virus
Covid-19 di Kota Bandarlampung,” tambahnya.