Mirzani Djausal Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020

KATALAMPUNG.COM - Rahmat Mirzani Djausal anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil 1 Bandarlampung mengelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Mirzani Djausal Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020


Kegiatan berlangsung di kelurahan Segala Minder, Kedaton Bandarlampung, kegiatan dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan memakai masker dan menjaga jarak, Kamis (1/4/2021).

Dampak dari pandemi covid-19 yang melumpuhkan banyak sektor, baik dari sektor pendidikan, kesehatan dan sektor perekonomian.

“Dengan adanya Perda yang dibuat oleh pemerintah Provinsi Lampung dalam menekan angka penularan virus covid-19 mengatur untuk kebiasaan baru ditengah pandemi covid-19 yaitu dengan memakai masker, menjaga jarak semua diatur didalam Perda AKB,” ujarnya.

Mengapresiasi pemerintah 15 kabupaten/kota yang telah berupaya untuk menekan angka penularan virus covid-19.

“Mengapresiasi pemerintah Kota Bandarlampung yang menjadi indikator terbaik dalam menerapkan protokol kesehatan terlihat dari semakin hari semakin menurunnya tingkat penularan virus Covid-19 di Kota Bandarlampung,” tambahnya.

Diberdayakan oleh Blogger.