Pemerintah Akan Berlakukan PPKM Level IV Mulai 26 Juli, Bagaimana Bandar Lampung?
KATALAMPUNG.COM – Pemerintah akan melaksanakan PPKM Level IV mulai 26 Juli sampai 8 Agustus 2021, di 45 Kabupaten/Kota dan 21 Provinsi. Lalu bagaimana dengan Bandar Lampung, apakah masuk dalam skema PPKM Level IV ini?
Sekdaprov Lampung bersama Kepala BPBD, Kaban Kesbangpol, Kadis Kominfotik dan Kasat Pol PP mengikuti rapat bersama Pemerintah Pusat tentang pemberlakuan PPKM Level IV, Sabtu (24/7) |
Melalui rilis Kominfo
Provinsi Lampung dijelaskan, Kota Bandar Lampung dalam penilaian Pemerintah Pusat
dengan berbagai kriteria dan indikator,
kemungkinan akan menjadi salah satu daerah di luar Jawa-Bali yang masuk
dalam kategori level IV.
“Namun kepastiannya masih menunggu penetapannya oleh Pemerintah Pusat,” terangnya, Sabtu,
24 Juli 2021.
Sementara itu, kepastian
pemberlakuan PPKM Level IV muncul dalam rapat secara daring terkait
Pemberlakuan PPKM Level IV di luar Jawa-Bali bersama Menko Perekonomian, Menteri
Keuangan, Menteri Perhubungan dan Wakil Menteri Kesehatan.
Rapat diikuti oleh
Sekdaprov Lampung bersama Kepala BPBD, Kaban Kesbangpol, Kadis Kominfotik
dan Kasat Pol PP, di Ruang Command
Center Dinas Kominfotik, Sabtu (24/7).
Dalam rapat, diungkapkan selama
Juli 2021, secara nasional telah terjadi peningkatan kumulatif kasus konfirmasi
sebesar 41,5%. Selama minggu ke-3 bulan Juli, 32 Provinsi mengalami peningkatan
jumlah tambahan kasus, 17 provinsi diantaranya bahkan mengalami peningkatan
lebih dari 50%.
Untuk mengendalikan laju
kenaikan tersebut, Pemerintah memandang perlu untuk dilakukan Pengetatan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat melalui penerapan Penyesuaian Upaya Kesehatan
Masyarakat dan Pembatasan Sosial sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/4805/2021.
PPKM Level IV bertujuan untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19, meningkatkan jumlah testing dan capaian vaksinasi di daerah dengan tingkat kasus penyebaran kasus tinggi dan kapasitas respon kurang memadai.(kmf/dde)