Gubernur Arinal Djunaidi Tegaskan Pemprov Lampung Komit dalam Pemberantasan Narkoba dan Penegakan Hukum
KATALAMPUNG.COM - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan Rapat Koordinasi dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Provinsi Lampung bersama Perangkat Hukum lainnya, terkait penegakan hukum di Provinsi Lampung. Rakor dilaksanakan di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu (29/09).
Hadir pada kegiatan
tersebut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kakanwil Kemenkumham Provinsi
Lampung, Kapolda Provinsi Lampung, Kajati Lampung, Kepala BNNP Lampung,
Pengadilan Tinggi, Korem, dan BIN Provinsi Lampung, serta Biro Hukum Provinsi
Lampung.
Gubernur lampung Arinal
Djunaidi mengatakan bahwa tujuan diselengarakannya rakor tersebut sebagai
wahana untuk meningkatkan koordinasi, konsolidasi dan sinergitas terkait
pelaksanaan penegakan hukum di Institusi masing-masing, sehingga akan tercipta
keselarasan yang membentuk suatu sinergitas yang kuat guna mencapai kepastian
hukum bagi masyarakat di Provinsi Lampung.
Diketahui, bahwa
berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Lampung bisa kita lihat bahwa jumlah penghuni Lapas dan Rutan
yang ada di wilayah Lampung sebanyak 8.919 Orang dengan kasus narkotika jumlah
paling besar yaitu sebanyak 4.305 Orang yang terdiri dari 1.045 Orang dengan
kasus Narkoba Pemakai dan 3.260 dengan kasus sebagai Pengedar/Bandar.
Oleh karena itu, Dalam
pemberantasan Narkoba, menurut Gubernur Arinal, Pemerintah Provinsi Lampung
telah membentuk tim Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap
Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Provinsi Lampung
"P4GN ini bertujuan
untuk meningkatkan koordinasi antara instansi terkait dalam menciptakan
persamaan persepsi antara penegak hukum dalam ketatalaksanaan system peradilan
pidana, mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan
hak asasi manusia, serta menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses
penegakan hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam rangka penegakan
hukum," paparnya.
Dalam melakukan fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
(P4GN) dan Prekursor Narkotika Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 di
antaranya :
1. Penyusunan Peraturan
Daerah Provinsi
Lampung No. 1 Tahun 2019
tentang Fasilitasi Narkoba, Lainnya; Pencegahan Psikotropika, Penyalahgunaan
Dan Zat Adiktif
2. Penyusunan Peraturan
Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan
Daerah No 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba,
Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
3. Menerbitkan SK TIMDU
P4GN No. G/217/VI.07/HK/2021, SK RENCANA AKSI DAERAH (RAD) P4GN NO. G/218/VI.
07/Hk/2021.
Gubernur Arinal Djunaidi
menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk memerangi
kejahatan peredaran gelap Narkoba. Salah satu komitmen tersebut, tertuang di
dalam 33 janji kerja "Rakyat Lampung Berjaya" yaitu Lampung Menuju
Bebas Narkoba, yakni melalui
1. Mencegah penggunaan
narkoba melalui pembinaan berbasis keluarga dan tokoh tokoh agama.
2. Memberantas kejahatan,
peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba melalui sinergi semua pemangku
kepentingan.
3.Menyelamatkan
korban-korban penyalahgunaan narkoba melalui upaya rehabilitasi.
"Pemberantasan
narkoba merupakan komitmen bersama yang harus tetap dijaga konsistensinya. Mari
kita buktikan komitmen perang terhadap narkoba di Provinsi Lampung,"
pungkas Arinal (kmf/dde)