Sekdaprov Fahrizal Ajukan 2 Hal pada Rakor Kebijakan dengan Mahfud MD
KATALAMPUNG.COM - Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum (Menkopolkum) HAM Mahfud MD secara virtual di Diskominfotik Provinsi Lampung, Rabu(27/10/2021).
Rakor Uji Sahih Hasil
Pengkajian Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa melalui
video conference dalam rangka koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
kebijakan tersebut.
Dalam rapat, Sekdaprov
Fahrizal Darminto menyampaikan dua hal, yakni tentang (1) anatomi keuangan
daerah yang berkeadilan dan (2) perlunya ada badan pengawasan terhadap media
online.
Pertama, anatomi keuangan
daerah, katanya, di beberapa kabupaten terkait UU Pajak, masih rendahnya
pendapatan daerah tersebut. Daerah hanya kebagian pajak restoran, PBB,
perhotelan, dan pajak reklame. "Selain itu tidak ada," katanya.
"Apalagi daerah yang
tidak ada pariwisata, pasti tidak ada pajak pendapatannya," tandas
Fahrizal Darmanto.
Misalnya, kabupaten/kota
yang tak punya pendapatan lalu melakukan pengaturan agar Dinas Tata Kota dan
Perizinan juga bisa memeroleh pendapatan.
Padahal, sejatinya lembaga
itu berfungsi menciptakan pembangunan tapi dijadikan target untuk pendapatan
daerah. Lampung contoh pendapatanya yang masih di bawah 10 persen.
Kedua, tentang media online.
Menurut Fahrizal, harus ada badan untuk mengawasi itu semua seperi Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah mengawasi media televisi dan radio.
"KPI tidak mengawasi
media online," katanya. Oleh karena itu, ada badan atau sesuatu yang bisa
mengawasi tiap media online.
Menkopolkum HAM Mahfud MD
mengatakan telah membuat dan melaksanakan berbagai kebijakan dan program untuk
mengukuhkan dan menjaga kesatuan bangsa saat kondisi dan dinamika masyarakat
yang semakin cepat.
Oleh karena itu, setiap
kebijakan dan program perlu dievaluasi terus-menerus dan dilakukan perbaikan
serta penyempurnaan sesuai dengan rekomendasi yang berbasis pada fakta yang
dianalisis secara mendalam
"Saya berharap hasil
pengkajian yang dipaparkan dalam kegiatan uji sahih ini memperoleh masukkan
yang konstruktif agar rekomendasi yang dihasilkan semakin tajam, relevan, dan
dapat dilaksanakan dalam penyelenggaraan di bidang kesatuan bangsa,"
katanya.
Ada 4 (empat) isu strategis
dalam pembahasan rakor, yaitu (1) proposionalitas pembagian urusan pusat dan
daerah dalam kerangka NKR, (2) Pembentukan dan pengawasan produk hukum daerah
dalam rangka menjaga kesatuan bangsa
Lalu, (3) Kebebasan
berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat dalam kerangka kesatuan bangsa,
dan (4) Perimbangan keuangan pusat dan daerah yang berkeadilan dalam rangka
memperkukuh kesatuan bangsa.
Hadir dalam rapat tersebut
Kaban Kesbangpol, Kadis pendidikan dan kebudayaan, Kasat Pol PP, Karo Hukum,
Sekretaris Dinas Pariwisata & Ekraf.
Dari pusat, jajaran
Kementerian Kabinet Indonesia Maju, TNI, Polri, Kejagung, Ombudsman RI, Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila, Komnas HAM, BIN, Badan Siber Sandi Negara, Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi
Kejaksaan. (kmf).