Gubernur Meminta OPD Melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa Berpedoman Regulasi
KATALAMPUNG.COM - Menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait percepatan pengadaan barang dan jasa, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa dengan baik dan benar berpedoman regulasi.
Pernyataan Gubernur Arinal
tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto,
sekaligus membuka Rapat Koordinasi Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa
Provinsi Lampung, bertempat di Ballroom Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Jum'at
(04/02/2022).
Dalam Kegiatan yang dihadiri
seluruh kepala OPD Provinsi Lampung tersebut,
Gubernur menambahkan, ini merupakan implementasi dari Rapat Evaluasi
Program Strategis yang dilaksanakan oleh Kemendagri pada tanggal 24 Januari
2022, dihadiri oleh Gubernur, Bupati/Walikota dan DPRD se Indonesia, yang
arahannya adalah bahwa seluruh daerah harus melakukan percepatan pengadaan
barang dan jasa.
Percepatan ini, kata dia,
sebagai upaya untuk mendorong pemanfaatan waktu dengan tepat dalam proses pengadaan
barang dan jasa di Provinsi Lampung di tahun 2022, sehingga dapat meningkatkan
mułu dan kualitas Pembangunan Daerah.
Perlu saya ingatkan kembali, bahwa berdasarkan Perpres 12 tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, proses pengadaan barang dan jasa tersebut ditujukan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Selanjutnya meningkatkan
penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Koperasi; Meningkatkan peran pelaku usaha nasional dan mewujudkan
pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha.
"Kita dituntut untuk
melaksanakan proses pengadaan barang dan Jasa jasa dengan baik dan benar
berpedoman regulasi yang ada dan berdasarkan kepada tujuan yang
diharapkan," kata Gubernur yang disampikan Serdaprov.
Percepatan Pengadaan
barang/jasa tersebut diharapkan menjadi salah satu penggerak roda perekonomian
yang di dalamnya menyediakan lapangan kerja seluas - luasnya, memudahkan
masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk melakukan usaha.(kmf)