Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung Tandatangani Pakta Integritas BMD dan Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi
BANDAR LAMPUNG- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 dan Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan Deklarasi Pendidikan Anti Korupsi, di Mahan Agung, Bandar Lampung, Selasa (26/04/2022).
Gubernur Lampung Arinal
Djunaidi, dalam kesempatan tersebut menegaskan menyambut baik atas
terselenggaranya kegiatan Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2022 di Provinsi
Lampung yang dilaksanakan pada hari ini. Dengan harapan kegiatan ini dapat
menyatukan langkah dalam upaya mewujudkan clean dan good governance dan menjadi
media fasilitasi yang mampu memberikan masukan penting terkait desain aksi
Program Pencegahan Korupsi di Provinsi Lampung.
Untuk menjaga sinergi
pencegahan korupsi, Kata Gubernur Arinal, Pemerintah Provinsi Lampung, telah
melaksanakan berbagai aktifitas yang bekerjasama dengan berbagai pihak antara
lain:
1) Penguatan komitmen Kepala
Daerah dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah;
2) Pembentukan Unit
Pengaduan Masyarakat/ whistle blowing system (WBS) dan Unit Pengendali
Gratifikasi yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
3) Pelaksanaan Monitoring
Center for Prevention (MCP) dan aksi pencegahan Korupsi melalui strategi
nasional pencegahan korupsi (STRANAS PK);
4) Implementasi Sistem
Pengelolaan Pelayanan Publik Layanan Online Pengaduan Masyarakat (SPAN LAPOR)
Bersama KEMENPAN RB;
5) Pelaporan e-LHKPN bagi
Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor Aparatur Sipil Negara di Provinsi Lampung
6) Penguatan Sistem
Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP)
7) Pembentukan Satuan Tugas
Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) Bersama Polda Lampung dan Kejaksaan
Tinggi Lampung.
8) Joint Audit Bersama BPKP pada beberapa
perangkat daerah di Provinsi Lampung dalam rangka pengawasan pelaksanaan
penanganan Covid-19.
"Korupsi adalah
merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus di cegah dan
diberantas, " Kata Gubernur.
Upaya Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi tidak hanya cukup dalam penindakan namun juga harus
diberikan berbagai edukasi dan komunikasi terkait tata Kelola dan Integritas
yang merupakan pondasi luar biasa penting bagi kemajuan suatu wilayah/bangsa.
Masih kata Gubernur Arinal,
Untuk membangun sistem pencegahan Korupsi, sejak tahun 2017 sampai dengan hari
ini Tim Koordinasi dan Supervisi KPK-RI telah membangun koordinasi, Supervisi
dan Pencegahan Korupsi secara Terintegrasi disektor-sektor strategis di
lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota
Se-Provinsi Lampung.
Melalui Tim Korsup KPK-RI
yang mendampingi Pemerintah Daerah Se-Provinsi Lampung dengan Kegiatan
Monitoring centre for Prevention (MCP) yang mengimplementasikan 8 (delapan)
area intervensi program pencegahan korupsi melalui rencana aksi yang terukur.
"Capaian Progres MCP
Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 senilai 91,79 %, yakni masuk dalam zona
hijau, atau diatas 75%," Ujar
Gubernur.
Gubernur Arinal Menambahkan,
Selain Kegiatan pendampingan Monitoring Centre for Prevention (MCP), TIM KPK
juga telah berupaya melakukan pencegahan Korupsi melalui pelaksanaan Survei
Penilaian Integritas (SPI). Untuk Pemerintah Provinsi Lampung, Nilai Survei
Penilaian Integritas pada tahun 2021 sebesar 68,31% yang diharapkan kedepannya
nilai Survei Penilaian Integritas di Provinsi Lampung meningkat seiring dengan
nilai capaian aksi pencegahan korupsi sebesar 91,79%.
Gubernur juga menyampaikan
apresiasi dan terimakasih bahwa Program pencegahan pemberantasan korupsi yang
diinisiasi dan difasilitasi oleh KPK selama ini sangat membantu Pemerintah
Daerah Provinsi Lampung dan Pemda Kabupaten/Kota Provinsi Lampung dalam menciptakan
Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, " Kata Gubernur
"Saya yakin dan
percaya, bahwa aksi pencegahan korupsi akan berjalan dengan Optimal manakala
kita semua secara bersama-sama, saling bahu-membahu, dan berkomitmen dalam
mendukung dan melaksanakan berbagai program pencegahan tersebut sesuai bidang
tugas dan tanggung jawab masing-masing., " Kata Gubernur.
Sementara Plt Deputi Korwil
KPK Yudhiawan Mewakili Ketua KPK Ketua KPK RI Komjen Pol. Firli Bahuri,
M.Si, memaparkan tentang tugas dan
fungsi KPK sesuai dangan Undang-undang No.19 tahun 2019 tentang tugas dan
fungsi KPK yang meliputi : Pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi,
penindakan, eksekusi.
"Strategi Pemberantasan
korupsi dilakukan dengan 3 pendekatan, yakni pendidikan masyarakat sebagai core
business KPK disamping pencegahan dan penindakan, " Kata Yudhiawan.
"Indeks MCP tinggi
belum tentu bebas dari tindak pidana korupsi. Apalagi Indeks MCP rendah. Yang
terpenting adalah tanamkan nilai integritas di seluruh jajaran Pemda,
Berdayakan inspektorat secara maksimal. Pastikan kecukupan sumber daya yang
diperlukan demi optimalnya upaya pengawasan oleh APIP," tegasnya
Selain itu Yudhiawan
menambahkan, Amankan aset daerah. Pastikan tidak ada Aset Daerah yang hilang /
dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Persepat upaya sertifikasi Aset Daerah
dan penyelesaian aset bermasalah
Juga optimalkan pendapatan
pajak daerah melalui inovasi tanpa henti, optimalisasi penggunaan alat rekam
pajak, pemanfaatan aset yang memiliki potensi Pendapatan dan Penguatan
Kapasitas SDM terkait.
"KPK mengapresiasi
pelaporan LHKPN Pemda Provinsi Lampung yang sudah mencapai 100% dan MCP
Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 senilai 91,79 %, diatas rata-rata
Nasional, dan masuk dalam zona hijau atau diatas 75%, " Kata dia.
Kegiatan dilanjutkan dengan
Penandatanganan Pakta Integritas Barang Milik Daerah dan Deklarasi Pendidikan
Anti Korupsi oleh Gubernur Lampung dan Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung
Pada kegiatan tersebut juga
disampaikan materi tentang Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Oleh Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Dr. H. Suhajar
Diantoro, M.Si., dan Peran BPKP Dalam Mewujudkan Pemerintah Daerah Yang
Profesional dan Bebas dari Korupsi yang disampaikan oleh Deputi Bidang
Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Republik Indonesia Raden
Suhartono, S.E., M.Ak.
Selain itu juga disampaikan
materi tentang Pendidikan Anti Korupsi Oleh Plt Deputi Dikmas KPK Wawan
Wardiana yang menjelaskan bahwa dengan dibuatnya peraturan kepala daerah
tentang pendidikan anti korupsi dan ditandatanganinya deklarasi anti korupsi
oleh semua kepala daerah, Gubernur dan Bupati/walikota se-Provinsi Lampung,
kita tinggal implementasikan Pendidikan anti korupsi ini disekolah-sekolah.
"Dengan dilaksanakannya
hal tersebut Wawan Wardiana menyampaikan bahwa KPK menetapkan Provinsi Lampung
sebagai Daerah Percontohan Pendidikan Anti Korupsi bagi daerah lainnya di
Indonesia, " Tegasnya.
Hadir dalam acara tersebut,
Plt Deputi Korwil KPK Yudhiawan, Plt Deputi Dikmas KPK Wawan Wardiana,
Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si.
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Republik
Indonesia Raden Suhartono, S.E., M.Ak. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Herry Muryanto, Anggota
Forkopimda Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal
Darminto, Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung, Plt Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Lampung, Drs. H. Karwito, M.M, (Dinas Komunikasi,
Informatika, Dan Statistik Provinsi Lampung)