Provinsi Lampung Ikuti SAKIP & RB Award 2021, Kota Metro Raih Penghargaan
KATALAMPUNG.COM - Gubernur Arinal Djunaidi menghadiri acara Penyerahan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota secara virtual di Mahan Agung, Selasa (5/4).
Kegiatan yang dikemas dalam
acara bertajuk SAKIP & RB Award 2021 ini, diselenggarakan oleh Kementerian
PANRB secara virtual dan diikuti juga oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dalam SAKIP & RB Award
2021 ini, Kota Metro meraih predikat B pada penilaian SAKIP dan predikat B pada
penilaian RB.
Sekretaris Kementerian PANRB
Rini Widyantini, mewakili MenPANRB, mengatakan, Transformasi menjadi elemen
yang tidak bisa dilepaskan dari reformasi birokrasi.
Presiden Joko Widodo
menegaskan pentingnya transformasi untuk menemukan cara cepat dan tepat dalam
menghadapi gejolak perubahan, tantangan, dan berbagai peluang melalui
inovasi-inovasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Sekretaris Kementerian PANRB
menambahkan, terjadi peningkatan
komitmen pimpinan instansi pemerintah, khususnya pada Pemerintah Daerah. Hal
ini terlihat dari semakin meningkatnya jumlah pemerintah daerah yang
menyampaikan hasil penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi kepada
Kementerian PANRB pada tahun 2021.
Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) juga merupakan bagian dari
transformasi cara dan budaya kerja melalui penerapan manajemen kinerja sektor
publik dan anggaran berbasis kinerja.
Seluruh instansi pemerintah
dituntut untuk dapat mempertanggungjawabkan dan meningkatkan kinerja yang tepat
sasaran dan berorientasi hasil. Hal ini sejalan dengan sasaran prioritas
pembangunan Presiden dan Wakil Presiden, yaitu peningkatan efektivitas dan
efisiensi pemerintah dengan menjamin APBN yang fokus dan tepat sasaran.
Setiap tahunnya, Kementerian
PANRB melakukan evaluasi atas implementasi RB dan SAKIP pada seluruh instansi
pemerintah dalam rangka membina dan meningkatkan kualitas pelaksanaan reformasi
birokrasi dan akuntabilitas kinerja.
Dalam rangka menyesuaikan
dengan perkembangan kondisi terkini, telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB
Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja
Instansi Pemerintah.
Kedua peraturan tersebut
diterbitkan agar pedoman terkait evaluasi dan implementasi SAKIP dapat lebih
jelas dan mudah untuk dilaksanakan dan dipahami oleh seluruh instansi
pemerintah.
Hasil evaluasi RB dan SAKIP
pada tahun 2021 secara nasional menunjukkan tendensi hasil yang positif. "Apresiasi
yang sebesar-besarnya saya sampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota yang telah konsisten melakukan berbagai perbaikan sehingga
mendapatkan predikat RB-SAKIP B, BB, A, dan AA," ujar Menteri PANRB.
Bagi Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota dengan predikat C dan CC, diharapkan para Gubernur, Bupati, Wali
Kota, dan Sekretaris Daerahnya untuk meningkatkan komitmen dan fokus pada
kinerja yang memberikan manfaat dan dampak signifikan untuk masyarakat, serta
fokus pada upaya perubahan konkret dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
"Saya ingin
mengingatkan kembali bahwa hakikatnya pelaksanaan RB dan SAKIP ini ditujukan
untuk kepentingan masyarakat. Kami mengajak seluruh jajaran instansi pemerintah
terus bertransformasi menjadi birokrasi yang bermanfaat untuk masyarakat,"
kata Menteri PANRB
Sementara Deputi Reformasi
Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus
Purwanto, mengatakan, setiap tahun Kementerian PANRB melakukan evaluasi SAKIP
& RB yang tujuannya untuk memastikan kemajuan reformasi SAKIP & RB
serta memberikan saran perbaikan bagi seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Selamat kepada
Pemerintah Daerah yang mendapatkan Kenaikan nilai Sakip dan RB tahun 2021. Kami
berharap peningkatan kualitas Sakip & RB tetap dipertahankan dan
ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang," ujar Erwan.
Hadir dalam kegiatan
diantaranya Sekda Provinsi Lampung, Inspektur, Asisten Administrasi Umum dan
sejumlah pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung
diantaranya Kepala BKD, Kepala Bappeda, Kadis Pendidikan & Kebudayaan,
Kadis Kominfo & Statistik, Kadis PP & PA, Kadis Penanaman Modal &
PTSP, Karo Organisasi, Karo Hukum, Plt. Kadis ESDM, Plt. Kadis Lingkungan Hidup.(kmf)