Kemendagri, Polri, dan Jasa Raharja Dorong Tingkatkan Potensi Penerimaan PKB
KATALAMPUNG.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dapat mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat. Karena itu, rekonsiliasi database melalui kolaborasi data antara Kemendagri, Polri, dan PT Jasa Raharja penting, dilakukan guna merumuskan kebijakan strategis.
Hal ini disampaikan Direktur
Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Nasional
bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman
Shantyabudi, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono beserta
jajaran di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/06/2022).
"Rekonsiliasi database
antara Kemendagri, Korlantas Polri dan Jasa Raharja harus terus dilakukan
sehingga akuntabilitas data jumlah kendaraan aktif, PKB, dan Bea Balik nama
kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat terwujud," ujarnya.
Fatoni menjelaskan, berdasarkan
database DASI – Jasa Raharja sampai dengan Desember 2021, terdapat 40 juta atau
sekitar 39 persen dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor
Bersama Samsat, belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal
ini menunjukkan belum optimalnya pemanfaatan potensi penerimaan yang bersumber
dari PKB.
"PKB dan BBNKB
merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai pembangunan
daerah," jelasnya.
Selanjutnya, Fatoni
mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional telah sepakat untuk mengoptimalkan
implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b.
"Beleid tersebut
mengatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak
melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa
berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), pembayaran pajak, dan
pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ)
sekurang-kurangnya dua tahun," tegasnya.
Menyikapi kondisi ini,
lanjut Fatoni, Tim Pembina Samsat Nasional sepakat menyusun strategi
sosialisasi yang komprehensif dengan melibatkan masyarakat, pakar, Agen Tunggal
Pemegang Merek (ATPM) dan stakeholders untuk mendorong penerapan kebijakan
tersebut.
"Tim Pembina Samsat
Nasional akan secara intens berkoordinasi, salah satunya dengan mempersiapkan
Peresmian Sekretariat Bersama Samsat Nasional dan menyusun agenda tahunan Tim
Pembina Samsat Nasional dan Provinsi," pungkasnya.
Sebagai informasi, hadir
juga dalam rakor tersebut Direktur Operasional PT Jasa Rahaja Dewi Aryani
Suzana, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, Plh.
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Komedi, Kasubdit STNK Direktorat
Regident Korlantas Polri Kombes Taslim Chaeruddin, Kepala Divisi Asuransi PT
Jasa Raharja Jahja Joe Lami, serta Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah 2
Kemendagri Siti Chomzah.