Pemprov Lampung Gelar Rakor Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun 2022
KATALAMPUNG.COM - Gubernur lampung Arinal Djunaidi yang diwakili oleh Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy S.M.,M.M membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun 2022, di Ball Room Hotel Horison Lampung, Senin (13/06/2022).
Rakor tersebut digelar
dengan maksud untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
Selain itu, juga mendorong
terselenggaranya tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,
serta meningkatkan koordinasi dan pemahaman unit kerja perangkat Gubernur
terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang dekonsentrasi, kemudian
menginventarisir isu-isu strategis dan menganalisis terkait pelaksanaan tugas
dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Pada kegiatan tersebut,
hadir sebagai narasumber Direktur Evaluasi Kinerja Peningkatan Kapasitas
Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Dr.Deddy
Winarman, M.Si., dan Kepala Sub Direktorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Drs. Bimo Aryo Tedjo, M.Si.
Sementara itu Inspektur
Provinsi Lampung Ir.Fredy S.M.,M.M saat membacakan sambutan Gubernur Lampung
mengatakan bahwa sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 33 tahun
2018, bahwa Gubernur memiliki dua fungsi, yakni sebagai Kepala Daerah otonom
dan sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
Untuk itu, sebagai wakil
pemerintah pusat di daerah, Gubernur memiliki peran yang sangat penting,
khususnya dalam rangka pembinaan dan pengawasan.
"Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat di daerah dimaksudkan untuk mengoordinasikan pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota, kemudian
melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan
pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya," ucap Fredy. (kmf)