Gubernur Arinal Mengajak peran Aktif Pemerintah Daerah Melakukan Pendataan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal
KATALAMPUNG.COM --- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, mengajak Pemerintah Daerah untuk berperan aktif melakukan pendataan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), karena pasti masih ada potensi kekayaan intelektual komunal asal Lampung yang belum didaftarkan dan dicatat kedalam pusat data KIK Nasional.
Pernyataan tersebut
disampaikan Gubernur Arinal pada Acara Penyerahan Sertifikat Kekayaan
Intelektual, bertempat di Hotel Emersia, Selasa (19/07/2022).
Hadir dalam Acara Karo
Hukum, Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan, Staf Ahli Menteri Hukum dan Ham Bidang
Penguatan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia Iwan
Kurniawan, Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniawan.
Acara Promosi dan Diseminasi
Kekayaan Intelektual _Mobile Intellectual Property Clinic_ Tahun 2022 di
Provinsi Lampung, tersebut mwngambil
tema: Peningkatan Pemahaman Masyarakat Dalam Pelayanan Kekayaan Intelektual di
Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya Arinal
Djunaidi mengatakan bahwa, Lampung merupakan salah satu Provinsi di pulau
Sumatera yang memiliki potensi sumber daya alam yang begitu melimpah.
Provinsi Lampung terdiri
dari 13 Kabupaten dan 2 Kota. Sumber daya alam Provinsi Lampung dapat
menghasilkan produk yang mampu bersaing di pasar internasional.
Selain kekayaan alam yang
melimpah, Lampung juga memiliki kekayaan Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber
Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional. Keragaman budaya tersebut merupakan
salah satu Potensi kekayaan intelektual komunal untuk mendorong perekonomian
Provinsi Lampung.
"Saat ini, baru
terdapat 20 (Dua puluh) potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang ada didalam
database Kekayaan Intelektual Komunal dimana baru ada 11 (Sebelas) yang telah
diterbitkan surat pencatatannya baik Ekspresi Budaya Tradisional maupun
Pengetahuan Tradisional." ujar Gubenur.
Provinsi Lampung juga telah
memiliki Indikasi Geografis yang telah terdaftar yaitu Kopi Robusta Lampung dan
Lada Hitam Lampung, dimana saat ini yang sedang dalam proses permohonan
pendaftaran Indikasi Geografis adalah Manggis Saburai Tanggamus dan Damar Mata Kucing
Pesisir Barat," tambahnya.
Pencatatan Kekayaan
Intelektual Komunal menjadi penting karena dapat melindungi hak masyarakat adat
dan sebagai penentu masyarakat adat pemilik atau yang memiliki hak ekonomi dan
moral atas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang tidak dapat dilepaskan dari
ruang lingkup wilayah geografis penyebaran KIK itu sendiri.
Perlindungan dan pemanfaatan
terhadap kekayaan intelektual harus terus ditegakkan. Perlindungan dan
pengembangan Potensi kekayaan intelektual dapat meningkatkan daya saing
produsen, membangun masyarakat daerah dan mendorong perekonomian daerah, antara
lain melalui kontribusi menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan
petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto
(PDB), serta kekuatan sosial masyarakat.
Disinilah diperlukan adanya
dukungan dan peran aktif dari Pemerintah Pusat dan bagaimana membuat kebijakan
untuk Pemerintah Daerah, Sentra Kekayaan Intelektual, Universitas/ Perguruan
Tinggi, memberikan perhatian yang lebih intensif terhadap Potensi Kekayaan
Intelektual yang ada di Provinsi Lampung baik paten, desain industri, hak
cipta, dan merek.
Diakhir sambutannya Gubernur
mengucapkan terimakasih kepada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Lampung
dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas diselenggarakannya acara ini
dan kepada masyarakat yang ada di Provinsi Lampung.
Arinal menghimbau untuk
memaksimalkan event ini untuk menambah pengetahuan, inovasi, dan kreasi tentang
Kekayaan Intelektual, "semoga dengan adanya rangkaian kegiatan _Mobile IP
Clinic_ ini dapat membuka kreatifitas para pelaku industri kreatif tentang
pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual dan lebih banyak lagi potensi
kekayaan intelektual komunal di Provinsi Lampung yang didaftarkan,"
ujarnya. (KMF)