Kadis Kominfotik Provinsi Lampung Buka Kegiatan Peningkatan Mutu SDM dalam Pemahaman P3SPS
KATALAMPUNG.COM - Gubernur Lampung diwakili Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, membuka Kegiatan Peningkatan Mutu SDM (Sumber Daya Manusia) Dalam Pemahaman Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), bertempat di Hotel Horison Lampung, Rabu (28/09/2022).
Kepala Dinas Kominfo dan
Statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo
saat menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Lampung, mengatakan, bahwa
Pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik diselenggarakannya kegiatan sebagai wahana untuk memberikan pemahaman dan
kesamaan persepsi dan interpretasi dalam implementasi Pedoman Perilaku
Penyiaran (P3) sebagai code of ethic, yang kemudian diturunkan dalam tahapan
implementasi Standar Program Siaran (SPS) sebagai code of conduct.
Sebagaimana diketahui
bersama, tambahnya, proses demokratisasi di Indonesia menempatkan publik
sebagai pemilik dan pengendali utama pada bidang penyiaran. Karena frekuensi
adalah milik publik dan sifatnya terbatas, maka penggunaannya harus
sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Dalam artian media penyiaran
selain "meminjam" frekuensi untuk mencari keuntungan namun juga harus
menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat. Fungsi pelayanan
informasi yang sehat adalah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Penyiaran
Nomor 32 Tahun 2002 yang salah satunya dengan menghadirkan Diversity of
Content (Keberagaman Isi) dan Diversity of Ownership (Keberagaman
Kepemilikan) dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara, juga harus mempertimbangkan penyiaran sebagai lembaga ekonomi yang
penting dan strategis, internasional.
Undang-undang Nomor 32 Tahun
2002 tentang Penyiaran mengamanatkan dua hal teknis dalam mengawasi dunia
penyiaran di Indonesia. Pertama, Komisi Penyiaran Indonesia memiliki kewenangan
untuk menyusun dan menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran (P3SPS) sebagai regulasi teknis apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan dalam memproduksi sebuah tayangan dan penayangan program (Pasal 8
Ayat 2a dan 2b).
Selanjutnya Kedua, KPI/ KPID
mempunyai tugas dan kewajiban menyusun perencanaan pengembangan SDM yang
menjamin profesionalitas dibidang penyiaran.
Berdasarkan pada hal
tersebut, lanjut Ganjar Jationo, KPID Lampung mempunyai tugas dan kewajiban
untuk meningkatkan kapasitas mutu SDM di bidang penyiaran agar tidak ada
lembaga penyiaran yang melanggar
aturan-aturan dalam bidang penyiaran sebagaimana yang tercantum dalam P3SPS.
"Setidaknya, ada
beberapa hal yang menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia agar program
yang akan ditayangkan sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945," pungkasnya.
Sementara Ketua KPID Budi
Jaya melaporkan, kegiatan dilatarbelakangi oleh proses demokrasi indonesia
menempatkan publik sebagai pengendali utama pada bidang penyiaran, karena
frekuensi adalah milik publik dan sifatnya terbatas maka penggunaan nya harus
besar untuk kepentingan publik.
Fungsi pelayanan informasi
yang sehat seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun
2022, yang salah satunya menghadirkan keberagaman isi dan keberagaman
kepemilikan. Dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara juga harus mempertimbangkan penyiaran sebagai lembaga penyiaran baik
dalam skala nasional maupun skala internasional.
Berdasarkan pada hal
tersebut KPID Lampung mempunyai tugas kewajiban untuk meningkatkan kapasitas
dibidang penyiaran agar tidak ada lembaga penyiaran yang melanggar
aturan-aturan di bidang penyiaran, sebagaimana tercantum dalam P3SPS.
Hadir dalam Acara Ketua KPID
Lampung Budi Jaya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Mardani Umar,
Komisioner KPID Lampung, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Bawaslu
Provinsi Lampung, Ombudsman Provinsi Lampung, Ketua KPU Provinsi Lampung. (kmf)