Wagub Chusnunia Ingatkan Pengelolaan Pupuk dan Pestisida Merupakan Upaya Ketahanan Pangan
KATALAMPUNG.COM - Pengelolaan pupuk dan pestisida merupakan bagian interkelola yang tidak terpisahkan dalam kaitannya upaya ketahanan pangan. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, dalam Rapat Koordinasi bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, bertempat di Gedung Pusiban, Selasa(11/10/2022).
Wakil Gubernur selaku Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan
Pestisida, mengingatkan memasuki masa tanam Oktober-Maret Provinsi Lampung
harus mengambil langkah-langkah yang bersifat preventif agar lancar dalam
pelaksanaannya.
"Masa tanam ini
dihadapi oleh akhir anggaran dan lainnya jadi harus berhati-hati karena di masa
tanam ini berada di akhir tahun dan awal tahun yang sering kali menyebabkan
turbulensi terutama soal persediaan pupuk," ujar Wagub.
Dalam kesempatan tersebut
Wagub Chusnunia, juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal
ini Gubernur Lampung senantiasa mengingatkan kepada kita semua agar
berhati-hati dalam proses pengawasan distribusi pupuk dan pestisida.
"Tidak hanya terhadap
pupuk bersubsidi namun juga non subsidi ketersediaan nya maupun pola distribusi
nya termasuk juga pestisida," pungkasnya.
Selanjutnya Wakil Gubernur
Lampung Chusnunia juga menginformasikan
bahwa per 30 September 2022 situasi peredaran hari ini, pupuk bersubsidi
dan urea sudah terserap 204. 080 Ton ini 62,57% dari jatah yang ada, NPK 152.
264 Ton ini 75,17% dari jatah yang ada, SP36 18.618 Ton sudah hampir 100% yaitu
99,98%.
Kriteria petani penerima
pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 Bab III Pasal 3
yang berisi ; Melakukan usahatani di bidang tanaman pangan (padi, jagung,
kedelai), holtikultura (cabai, bawang merah, bawang putih, perkebunan (kopi,
tebu, kakao) dengan luas lahan maksimal 2 Hektare. Tergabung dalam kelompok tani
dan terdaftar dalam SIMLUHTAN.
Komoditas dibagi hanya 9
yaitu tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), holtikultura (cabai, bawang
merah, bawang putih, perkebunan (kopi, tebu, kakao). Perubahan mekanisme
penetapan alokasi, perubahan pertimbangan penetapan alokasi pupuk bersubsidi
berdasarkan data spasial atau luas lahan dalam SIMLUHTAN dengan tetap
mempertimbangkan luas lahan sawah yang dlindungi dan penyerapan pupuk.
Plt. Kepala Biro
Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Rinvayanti, Memimpin rapat
koordinasi didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Elvira
Umihanni.
Rapat koordinasi peningkatan
pengawasan ketersediaan pupuk dan pestisida dalam rangka memasuki musim tanam
pokok per-Maret dan adanya Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 10 Tahun 2022
tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Sektor Pertanian.
Komisi Pengawasan Pupuk dan
Pestisida merupakan wadah kombinasi pengawasan antar instansi terkait di bidang
pupuk dan pestisida juga sebagai tutorial mengatasi permasalahan terkait pupuk
dan pestisida di lapangan. Pengawasan ini tidak hanya terhadap distribusi pupuk
bersubsidi tetapi juga pada peredaran pupuk non subsidi dan pestisida.
Terkait hal itu agar
pengawasan pupuk dan pestisida di Provinsi Lampung dapat berjalan dengan lancar
untuk perlindungan terhadap petani dan juga upaya ketahanan pangan Provinsi Lampung.
Hadir dalam Rapat Kepala Bappeda, Kaban Litbangda, Kadis Peternakan dan Keswan, Kadis Kesehatan, Plt. Karo Perekonomian, Sekdis Tenaga Kerja, Sekdis Kelautan dan Perikanan, Sekdis Lingkungan Hidup, Sekretaris Pol.PP, Kabid Dinas KPTPH, Kabag Biro Hukum. (kmf)