Pemprov Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Kabupaten Mesuji
KATALAMPUNG.COM - Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu di Kabupaten Mesuji, Selasa (15/11/2022). Dalam kegiatan penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022 yang mengambil tema “Mewujudkan Masyarakat Pedesaan Yang Cerdas Hukum Menuju Lampung Berjaya”, diikuti oleh peserta yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), Mahasiswa, Pelajar dan masyarakat umum.
Kepala Biro Hukum Pemprov
Lampung, Puadi Jailani, SH.MH mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,
mengatakan bahwa Adanya Penyuluhan Hukum Terpadu di Daerah Kabupaten/kota
terutama di wilayah pedesaan agar informasi terkait permasalahan dan penegakan
hukum tidak hanya berfokus pada masalah hukum diperkotaan tetapi juga
terhadap permasalahan hukum yang terjadi
di Kampung.
Diharapkan penyuluhan hukum
terpadu ini dapat menambah kesadaran Hukum masyarakat kampung. Sehingga sejalan
dengan pertumbuhan ekonomi Lampung yang kian membaik diharapkan dapat diikuti
juga dengan tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan tertib hukum,
tertib sosial dan menciptakan rasa aman dan harmonis dalam kehidupan masyarakat
kampung.
Apabila tertib sosial dan
tertib hukum ditingkat masyarakat kampung dapat terwujud maka ditingkat
kecamatan maupun kabupaten akan tercipta ketentraman dan ketertiban yang pada
akhirnya ditingkat Provinsi akan menjadikan Lampung Berjaya.
Pada Penyuluhan Hukum, Tim
Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung melibatkan juga narasumber
dari Pengadilan Tinggi Agama Lampung, Badan Narkotika Nasional Provinsi
Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, Biro Hukum dan Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Sambutan Pj.Bupati Mesuji
yang diwakili oleh Sekda Kab. Mesuji Bpk. Syamsudin,S.Sos mengatakan dalam
menjalankan urusan Pemerintahan serta menciptakan ketertiban maka dibutuhkan
pemahaman atas Aturan Perundang undangan yang berlaku.
Sekda menambahkan, pada
dasarnya Masyarakat dan hukum haruslah berjalan berdampingan. Hukum tanpa
adanya Masyarakat tidak akan memiliki daya guna, begitupun sebaliknya,
Masyarakat tanpa adanya Hukum akan menciptakan suasana yang tidak Kondusif.
"Maka dari itu
pemahaman terkait hukum harus selalu di galakkan, dan Penyuluhan Hukum ini
merupakan salah satu wujud upaya tersebut, " ujarnya.
Kegiatan Penyuluhan Hukum
Terpadu merupakan Proses Peningkatan Kapasitas Aparatur terkait pelaksanaan
tugas agar sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Sekdakab juga mengingatkan, bahwa sebagai pelayan masyarakat hendaknya senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Hindari perbuatan melanggar hukum dan jaga nama baik Kabupaten Mesuji. (kmf).