Sekdaprov Terima Audensi Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
KATALAMPUNG.COM -- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menerima Audiensi dari Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), bertempat di Ruang Sakai Sambayan, Senin (14/11/2022).
Pada pengantarnya Sekdaprov
menyampaikan dukungannya atas kegiatan Tim Penyelesaian Non Yudisial
Pelanggaran Ham yang berat masa lalu khususnya terkait peristiwa Talangsari
Kabupaten Lampung Timur pada tahun 1989 yang lalu.
"Kegiatan ini merupakan
salah satu bentuk implementasi Pemerintah dalam upaya penyelesaian peristiwa
Talangsari yang menjadi salah satu prioritas," ujar Sekdaprov.
Penyelesaian peristiwa
Talangsari dilakukan secara non yudisial dengan menyelenggarakan program
pemulihan HAM melalui pemenuhan hak dasar terkait hak sipil maupun ekonomi,
sosial dan budaya bagi korban/keluarga korban maupun masyarakat terdampak baik
kebutuhan individual maupun komunal yang telah maupun sedang dalam proses
penyaluran melalui K/L teknis terkait, BUMN, Pemerintah Provinsi Lampung maupun
Kabupaten Lampung Timur.
Menurut Fahrizal Darminto,
dalam penyelesaian kasus Talangsari, saat ini sudah ada dukungan dan komitmen
dari pemerintah dalam penyelesaian korban dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa
Talangsari. Selain itu, telah ada dukungan pemulihan sosial dari pemerintah
terhadap korban/masyarakat yang terdampak peristiwa Talangsari.
"Pemerintah Provinsi
Lampung dalam hal ini juga telah melakukan upaya-upaya koordinasi maupun
fasilitasi baik ke Pemerintah Pusat maupun kepada Pemerintah Kabupaten Lampung
Timur," pungkasnya.
Makarim Wibisono Ketua Tim
Pelaksana Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) dalam
kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kunjungan ini berdasarkan Keputusan Presiden
(KEPPRES) Nomor 17 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Agustus 2022 tentang
pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang
Berat Masa Lalu.
Dengan adanya kunjungan tim
ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah dari Pelanggaran Ham masa lalu yaitu
dengan, pertama mengungkapkan pelanggaran HAM masa lalu sebagai dasar, kedua
bagaimana pemulihan korban akibat pelanggaran HAM masa lalu tersebut, ketiga
hasil rekomendasi agar pelanggaran tersebut tidak terjadi lagi dimasa depan.
Makarim Wibisono juga
berharap kunjungan tim PPHAM ke provinsi Lampung ini dapat mendapatkan hasil
rekomendasi yang dapat menjadi referensi bagi provinsi lain yang memiliki
masalah serupa.
"Tujuan kami kesini,
tidak hanya untuk melihat apa yang terjadi di Talangsari, tapi juga untuk
melihat insight yang akan bagaimana mengatasi masalah mengenai ini apabila
terjadi di daerah lain," ujarnya.
Sementara itu, Bupati
Lampung Timur, Dawam Raharjo dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa saat
ini situasi di dusun Talangsari sangat kondusif, serta pembangunan
infrastruktur disana juga termasuk maju jika dibandingkan dengan wilayah lain
disekitarnya.
Kabupaten Lampung Timur juga
telah melakukan upaya yang bersifat ekonomi sosial berupa upaya penyelesaian kepemilikan
atas harta benda pribadi masyarakat yang terdampak peristiwa Talangsari,
pembangunan/peningkatan infrastruktur, sarana prasarana sosial, serta
peningkatan dalam sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan.
Lalu, pemerintah Kabupaten
Lampung Timur juga melakukan pemberian/peningkatan layanan dan bantuan sosial,
melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pemberian pelatihan ekonomi kreatif.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Forkopimda Provinsi Lampung, Forkopimda Kabupaten Lampung Timur, serta Pejabat tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur. (kmf)