Pengelolaan PIP 2022 di SMA Islam Kebumen Sesuai Aturan
KATALAMPUNG.COM - Pada tahun 2022, siswa SMA Islam Kebumen, Tanggamus, telah mendapatkan bantuan PIP. Bantuan itu telah disalurkan pihak sekolah kepada mereka yang berhak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Sekolah SMA Islam
Kebumen, Drs. H. Ahmad Damiri, menyatakan Program Indonesia Pintar (PIP)
merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada
peserta didik/siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk
memenuhi kebutuhan pendidikan.
Menurutnya, dalam pengelolaan PIP, pihaknya merujuk pada ketentuan Permendikbud No. 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar dan juknisnya. "Juknis yang terakhir adalah Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen," kata Ahmad Damiri.
Sesuai aturan tersebut bantuan PIP
diberikan kepada siswa penerima sebanyak 1 kali dalam 1 tahun anggaran.
Sementara siswa penerima dikelompokkan menjadi 3.
Pertama,
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), berdasarkan hasil pemadanan Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Dapodik yang dilakukan Pusdatin Kemdikbud.
Kedua,
berdasarkan usulan Dinas Pendidikan, atas usulan Sekolah yang telah
diverifikasi sesuai dengan kriteria layak PIP yang bukan pemegang KIP pada
Dapodik. Dinas Pendidikan mengusulkan calon penerima PIP melalui aplikasi
SIPINTAR.
Ketiga,
berdasarkan usulan Pemangku Kepentingan (aspirasi). Usulan pemangku kepentingan
ini dilakukan melalui aspirasi anggota DPR-RI Komisi X, Muhammad Kadafi. Salah
satu tugas Komisi X adalah dibidang Pendidikan. “Peserta Didik yang diusulkan
berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang layak menerima PIP berdasarkan
hasil verifikasi,” terang Ahmad Damiri.
Ia menambahkan, Dana PIP
2022 telah disalurkan kepada siswa penerima dan telah diterima selama 3 termin.
Termin 1 pada bulan Maret-April 2022, dengan jumlah penerima 177 Siswa. Termin
2 pada bulan Juni-Juli 2022, dengan jumlah penerima 94 Siswa. Termin 3 pada
bulan September-Oktober 2022, dengan jumlah penerima 173 Siswa.
“Penyaluran dana PIP
dilakukan dengan transfer langsung dari pemerintah ke rekening milik siswa.
Dana PIP yang diterima digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya
personal pendidikan siswa.”
“Penggunaannya ditentukan
sendiri oleh siswa/orang tua/wali. Kepala Sekolah menegaskan bahwa tidak ada
pungutan dari pihak sekolah kepada siswa penerima,” ungkapnya.
Salah satu penerima PIP, Nabila,
mengatakan Bantuan PIP ini sangat dirasakan manfaatnya. “Sangat membantu saya
dan keluarga terutama untuk beli perlengkapan sekolah. uang yang diberikan saya
belikan keperluan sekolah, tas dan buku, sisanya saya gunakan untuk
transportasi ke sekolah,” ucap Nabila.
Hal senada disampaikan oleh
Annisa, “Uangnya sebagian saya pakai untuk membeli keperluan sekolah seperti buku dan sepatu,
sisanya saya berikan kepada orang tua."
Ketika ditanya tentang pengambilan dana, Annisa menerangkan bahwa pengambilan PIP dilakukannya sendiri ke Bank BNI Talang Padang dan itu bersih dari sekolah. tidak ada potongan. “Saya ambil sendiri di Bank, dan dari pihak sekolah juga tidak mengambil potongan,” ujarnya.(maulana)