Sekdaprov Fahrizal Darminto, Pimpin Rapat Evaluasi Pelayanan Publik PANRB dan Ombudsman
KATALAMPUNG.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, memimpin rapat evaluasi pelayanan publik PANRB dan Ombudsman, di ruang rapat Sakai Sambayan, Selasa (14/02/2023).
Karo Organisasi Sekretariat
Daerah Provinsi Lampung, Lukman memaparkan materi terkait rapat, diantaranya
perangkat daerah yang dievaluasi yaitu Sistem Manunggal Satu Atap/Samsat (UPTD
Wilayah I Bandar Lampung/Bapenda Prov. Lampung) dan Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.
Hasil dan rekomendasi yang
diperoleh Samsat Bandar Lampung, indeks 4.50 dengan kategori A-. Dinas
Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, indeks 4.11
dengan kategori A-.
Hasil pemantauan evaluasi
kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022, unit kerja Bapenda
Provinsi Lampung dan Dinas PMPTSP Provinsi Lampung dengan capaian indeks A-
dengan aspek penilaian diantaranya kebijakan layanan, profesionalisme SDM,
sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan,
inovasi.
Sementara hasil penilaian
kepatuhan standar pelayanan publik provinsi lampung tahun 2022 yang
dilaksanakan Ombudsman RI terhadap Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Satu Pintu Provinsi Lampung (70,95); dan Dinas Sosial Provinsi Lampung (63,27).
Untuk menindaklanjuti hasil
penilaian tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Mendorong untuk memberikan
apresiasi kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang
menyelenggarakan pelayanan publik dengan katagori A dan B sebagai bentuk
penghargaan atas komitmen dan kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan
publik; dan Melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada
unit yang menyelenggarakan pelayanan publik dengan katagori C,D, dan E untuk
memastikan pemahaman terhadap regulasi dan konsep penyelenggaraan pelayanan
publik.
Kemudian memanfaatkan hasil
Penilaian Kepatuhan Tahun 2022 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar
pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik;
Selanjutnya melakukan Koordinasi dengan Perwakilan
Ombudsman Republik Indonesia setempat guna memperoleh pendampingan dalam rangka
perbaikan atau penyempurnaan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan
standar pelayanan publik.
Terakhir Memantau
konsistensi perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan publik dalam
rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menanggapi hal tersebut
Sekdaprov Fahrizal Darminto meminta pihak terkait untuk meningkatkan semua
penunjang kekurangan penilaian hingga bisa mendekati sempurna. Semua indikator
yang diperlukan segera dipenuhi. Aspek-aspek pendukung diperhatikan agar bisa
mencukupi nilai sempurna tersebut sehingga indeks bisa A bukan A- lagi.
"Semua arsip
dikumpulkan tiap akan dilakukan penilaian di tiap indikator, jadi itu bisa
membuktikan bahwa tidak hanya objek saja yang jadi penilaian," tutup
Sekdaprov.
Hadir dalam rapat Kadis Penanaman Modal dan PTSP Yudhi Alfadri, Kadis Sosial Aswarodi, Karo Organisasi Lukman. (kmf).