Gubernur Lampung Minta ASN Menjaga Netralitas Menjelang Pilkada Tahun 2024
KATALAMPUNG.COM - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 mendatang.
Permintaan tersebut
disampaikan Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Syaiful
Darmawan yang mewakili Gubernur Lampung membuka Acara Sosialisasi tentang
Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Mekanisme Penggantian
Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota bertempat di Hotel
Golden Tulip, Selasa (21/03/2023).
Gubernur Lampung menyambut
baik terselenggaranya kegiatan tersebut, sebagai media untuk meningkatkan
pengetahuan, koordinasi dan sinergitas antara sektor dalam menyelenggarakan
Pemilihan Pilkada dan mekanisme PAW anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
se-Provinsi Lampung.
"Pemerintah telah
memutuskan akan menggelar Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2024. Dan
Pemilu Legislatif, Pilpres, DPD pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang,"
ujarnya.
Dalam memantapkan kesiapan
Pilkada, diperlukan dukungan berbagai pihak dalam penyelenggaraan Pemilu tahun
2024 agar dapat berjalan dengan lancar.
"Pemantapan kesiapan
Pilkada, dalam pelaksanaannya membutuhkan dukungan segenap unsur kelembagaan
pemangku kepentingan (stakeholders), guna optimalisasi pelaksanaan tugas,
fungsi, kewajiban dan kewenangan sebagaimana amanat peraturan
perundang-undangan, sehingga pembangunan iklim penyelenggaraan pemilu Tahun
2024 dapat berjalan secara sinergis, terkoordinasi dan optimal," lanjutnya
Selain dukungan, pelaksanaan
Pemilukada serentak tersebut memerlukan pengawasan dan penanganan serius karena
sangat dimungkinkan terjadi 'gesekan-gesekan' antara para pendukung yang pada
gilirannya dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Lalu, dalam kesempatan
tersebut juga Syaiful Darmawan menjelaskan mengenai mekanisme Penggantian Antar
Waktu jabatan legislatif yang diusulkan oleh partai politik.
"Penggantian Antar
Waktu adalah pengisian jabatan legislatif (DPR/DPRD) yang diusulkan oleh partai
politik atau badan kehormatan DPRD tanpa melalui mekanisme pemilihan umum,
dengan melibatkan KPU," jelasnya.
Dalam hal ini, Partai
politik memiliki hak untuk pemecatan, pemberhentian, dan pergantian bagi kader
yang didelegasikan oleh partai politik menjadi anggota DPR atau DPRD, sesuai
dengan mekanisme PAW yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang
MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Sementara itu, Kepala Biro
Pemerintahan & Otonomi Daerah Setdaprov Lampung Binarti Bintang dalam
laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki beberapa tujuan diantaranya
mensosialisasikan persiapan Pilkada tahun 2024.
Sosialisasi ini diharapkan
mampu menyamakan persepsi, dasar hukum Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota
DPRD termasuk standar operasional tersebut maupun mekanismenya.
Sosialisasi juga diharapkan
mampu meminimalisir, mengkaji faktor-faktor yang melatarbelakangi sengketa PAW
serta mengetahui upaya yang dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa PAW.
Acara sosialisasi menghadirkan Narasumber dari Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam dan diikuti oleh 120 peserta yang terdiri dari Sekretaris DPRD kabupaten/kota, Ketua KPU Provinsi dan Kabupaten Kota, serta perangkat daerah terkait dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung. (kmf)