Rekomendasi Tim Penilai Kinerja Sesuai Peraturan Perundangan yang Berlaku

Mesuji - Kepala Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah (BKPSDM) Kabupaten Mesuji Yopi Saputra, S.E., menyatakan rekomendasi tim penilai kinerja yang diusulkan Sekda kepada Pj Bupati telah berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

Rekomendasi Tim Penilai Kinerja Sesuai Peraturan Perundangan yang Berlaku


Yopi menjelaskan, tim penilai kinerja untuk mutasi pejabat sudah berproses. Proses mutasi dilakukan tanpa pemberitahuan lebih dulu. Hal ini guna mencegah para pejabat atau PNS melakukan gratifikasi hanya untuk ditempatkan pada tempat yang mereka kehendaki.

"Proses mutasi ini semakin cepat rampung semakin bagus dan bersifat rahasia," jelasnya, Rabu, 15 Maret 2023.

Dirinya menjelaskan tidak ada intervensi dalam memberikan penilaian kinerja, khususnya untuk pengisian jabatan-jabatan di lingkungan pemkab Mesuji.

Menurutnya, tim penilai kinerja akan melihat rekam jejak para pejabat atau ASN sejauh ini serta kecocokan mereka di tempat yang baru.

"Tim penilai kinerja aan melihat rekam jejak, kompetensi (manajerial, teknis, sosial kultural, pemerintahan) dan kinerja PNS selama ini dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi untuk mengisi jabatan-jabatan di lingkungan pemkab mesuji," ungkapnya.(ADV).

Diberdayakan oleh Blogger.