Pemprov Lampung Berkomitmen Bangun Masyarakat Yang Berintegritas Melalui Implementasi Pendidikan Anti Korupsi
KATALAMPUNG.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menghadiri acara Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Diseminasi Pedoman MCP Tahun 2023 dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022, di Ballroom Hotel Radison, Selasa (04/04/2023).
Sekdaprov Fahrizal Darminto mengatakan bahwa Pemerintah
Provinsi Lampung menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai
salah satu upaya pencegahan korupsi. Kemendagri, KPK dan BPKP telah bersinergi
dalam melaksanakan kegiatan pencegahan korupsi terintegrasi melalui perbaikan
di 8 area intervensi dalam Program Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Sekdaprov mengungkapkan, pada tahun 2021 Skor MCP Lampung
91,79 dan pada tahun 2022 mencapai skor 93,53. Sekdaprov berharap di tahun 2023
capaian MCP Lampung menjadi lebih baik lagi.
Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov menginformasikan
bahwa dua bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dilantik, Provinsi
Lampung telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Implementasi Pendidikan Anti Korupsi.
Hal ini menggambarkan komitmen dari Pemprov Lampung untuk
membangun masyarakat yang berintegritas. Salah satunya dengan menanamkan
pentingnya memiliki sikap integritas kepada para pelajar dan nilai-nilai anti
korupsi sejak dini melalui pendidikan.
Di kesempatan yang sama, Sekdaprov menyampaikan apresiasi
kepada KPK RI karena sejak 2017 telah membangun koordinasi, Supervisi dan
Pencegahan Korupsi secara terintegrasi di sektor-sektor strategis di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
Melalui dukungan supervisi tersebut, Sekdaprov
mengungkapkan bahwa Provinsi Lampung adalah Provinsi yang termasuk berhasil
dalam menerapkan prinsip-prinsip perencanaan penganggaran.
"Alhamdulillah dengan dukungan kerja keras
teman-teman semua, di Tahun 2022 Provinsi Lampung mencapai realisasi (belanja)
anggaran 97,3 persen dan realisasi pendapatan 100,6 persen," kata
Sekdaprov.
Sekdaprov juga mengungkapkan bahwa sampai 31 Maret 2023,
seluruh wajib lapor LHKPN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yaitu
sebanyak 1362 (100%), telah melakukan pelaporan LHKPN.
"Kami memberikan surat edaran dari januari kepada
seluruh instansi di Provinsi Lampung untuk memastikan seluruh pejabatnya
melaporkan LHKPN, kalau tidak maka tunjangan kinerjanya tidak dibayarkan.
Ternyata cukup efektif," jelas Sekdaprov.
Di sisi lain, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah
II KPK RI Brigjen Pol. Yudhiawan Wibisono menjelaskan, terdapat 30 indikator
yang dijabarkan lebih detail ke dalam 63 sub indikator pada 8 area intervensi
yang menjadi fokus MCP di tahun 2023.
Delapan area intervensi tersebut diantaranya yaitu
Perizinan, Pengadaan Barang dan Jasa, Perencanaan dan Penganggaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pengawasan APIP, Manajemen Aset Daerah,
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Optimalisasi Pajak Daerah dan Tata
Kelola Desa.
Salah satu isu tematik terkait Pengelolaan BMD, Brigjen
Pol. Yudhiawan Wibisono meminta pemerintah daerah memiliki komitmen dalam
mempercepat dan menyelesaikan sertifikasi BMD di tahun 2025, kemudian
penertiban BMD sesuai dengan potensi permasalahan masing-masing daerah.
"Bagaimana mengoptimalisasi pemanfaatan, bagaimana
memulihkan dari penguasaan pihak ketiga, tumpang tindih dan penyelesaian BMD
ketika pemekaran, serta pencegahan atau penyalahgunaan BMD," kata Brigjen
Pol. Yudhiawan Wibisono.
Yudhiawan Wibisono meminta pemerintah daerah untuk segera
melakukan pendataan BMD seperti tanah, kendaraan, serta rumah dinas. (kmf)