Pemprov Lampung Komitmen Dorong Implementasi RME ke SATUSEHAT di Seluruh Fasyankes
Bandar Lampung,-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen melaksanakan transformasi digital kesehatan melalui implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi SATUSEHAT di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Hal tersebut tertuang dalam
penandatanganan komitmen untuk mendukung penerapan RME yang terintegrasi
SATUSEHAT oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Kabupaten/kota pada
kegiatan Pertemuan Sosialisasi Implementasi SATUSEHAT Use Case Pengiriman Data
Covid-19 Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 yang dilaksanakan
Auditorium Dinas Kesehatan
Provinsi Lampung, Kamis (22/06/2023).
Kepala Bidang Program dan
Evaluasi Kesehatan Dinkes Provinsi Lampung, Noviansyah menjelaskan,
penandatanganan komitmen ini menjadi langkah proaktif bagi Dinkes Provinsi
Lampung dalam memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui
digitalisasi dan pemanfaatan kemajuan teknologi.
"Penandatanganan
komitmen ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Lampung dalam melaksanakan
Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang
mewajibkan seluruh fasyankes di Indonesia untuk menerapkan RME dan terintegrasi
SATUSEHAT paling lambat hingga akhir tahun ini," ujarnya.
Noviansyah menambahkan,
melalui upaya implementasi RME dan integrasinya ke dalam SATUSEHAT Platform,
akan turut meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat di Provinsi
Lampung.
Selain itu, dengan penerapan
transformasi digital kesehatan juga turut mendukung pemerintah daerah dalam
pengambilan kebijakan kesehatan berbasis data yang diperoleh secara
_real-time,_ efisiensi layanan, serta mendorong perkembangan pendapatan asli
daerah (PAD), khususnya pada sektor pelayanan kesehatan.
“Sebagai upaya tindak
lanjut, kami akan berkoordinasi dengan seluruh dinkes, baik di tingkat provinsi
maupun kabupaten/kota, untuk memastikan pemenuhan target implementasi RME di
seluruh fasyankes di Provinsi Lampung terpenuhi pada tahun ini,” tutup
Noviansyah.
Upaya penerapan RME ini juga
didukung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemkominfo), serta tercantum dalam Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dukungan diberikan diantaranya dengan memberikan panduan terkait pengadaan anggaran, infrastruktur, hingga sumber daya manusia untuk mendukung percepatan implementasi RME di Provinsi Lampung. (kmf)