Pemprov Lampung Ikuti Webinar Mencegah Politisasi Sekolah dan Kampus dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
KATALAMPUNG.COM --- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Intizam, menghadiri webinar dengan tema "Mencegah Politisasi Sekolah dan Kampus dalam Pemilu dan Pemilihan tahun 2024," melalui virtual meeting di Ruang Command Center Lt.II Diskominfotik, Kamis (27/07/2023).
Ketua Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN), Agus Pramusinto dalam paparan yang disampaikan oleh Komisioner
KASN bidang penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku dan netralitas ASN,
Arif Budiman menyatakan bahwa KASN berupaya untuk memberikan sosialisasi secara
luas kepada para ASN dengan berbagai latar belakang jabatan.
Diantara jabatan fungsional,
kelompok jabatan guru dan dosen menjadi kelompok jabatan fungsional yang
terbanyak melakukan pelanggaran (70%) dibandingkan jabatan fungsional lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa
kelompok jabatan fungsional guru dan dosen sangat rentan turut serta dalam
kancah politik praktis. Adapun jenis pelanggaran netralitas yang banyak
dilakukan oleh tenaga pendidik adalah kampanye/sosialisasi di media sosial
seperti posting/like/komentar (34,9%), mengadakan kegiatan yang mengarah pada
keberpihakan (27,8%), foto bersama calon/bakal calon (14,5%), menghadiri
deklarasi bakal calon/calon (7,5%), dan menjadi peserta kampanye (4,5%).
Ketua KASN juga menyebutkan
bahwa terdapat beberapa faktor yang mendorong guru dan dosen melakukan
pelanggaran netralitas. Pertama, faktor ikatan persaudaraan antara guru dan
dosen dengan calon peserta Pemilu dan Pemilihan. Kedua, adanya kepentingan
pragmatis pada sebagian kalangan guru untuk berpindah ke jabatan struktural
pada Dinas Pendidikan atau perangkat daerah lainnya sehingga mencoba untuk
memenangkan salah satu kontestan.
Sementara di kalangan dosen,
ada keinginan untuk mendapatkan posisi pada struktural kampus atau jabatan lain
yang tersedia di luar kampus, baik pada struktur pemerintahan maupun
swasta.
Ketua KASN mengharapkan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama
dapat memberikan supervisi tentang pembinaan netralitas untuk para dosen dan
guru.
"Dengan diberikannya
supervisi pembinaan sehingga fungsi perlindungan terhadap ASN dan pencegahan
terhadap pelanggaran netralitas dapat diminimalisir. Aktivasi instrumen
internal menjadi penting untuk dilaksanakan secara intensif," ujar Ketua KASN.
Berdasarkan penelitian World
Bank tahun 2015 terdapat 3 (tiga) permasalahan guru di Indonesia, yang meliputi
Kualitas guru, Kesejahteraan guru, Politisasi guru. Ketua KASN juga
berharap kepada para pejabat struktural dinas pendidikan pemerintah provinsi/kabupaten/kota
dan jajaran, para kepala sekolah dan fungsional pengawas sekolah hendaknya
menjadi garda terdepan dalam mengawal profesionalisme guru di masa tahun
politik.
"Pembinaan netralitas
terhadap para guru yang ada dalam lingkungannya perlu untuk terus disampaikan
agar mereka tidak hanya memahami netralitas dari kulit luarnya saja," ujar
Ketua KASN.
Diakhir paparannya Agus Pramusinto mengingatkan kepada para dosen dan guru yang pernah dikenai sanksi akibat pelanggaran netralitas pada Pemilu atau Pilkada pada masa terdahulu, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa "PNS yang pernah dijatuhi Hukuman Disiplin, kemudian melakukan Pelanggaran Disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis Hukuman Disiplin yang lebih berat dari Hukuman Disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya".(KMF)