Pemprov Lampung Ikuti Webinar Mencegah Politisasi Sekolah dan Kampus dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

KATALAMPUNG.COM --- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Intizam, menghadiri webinar dengan tema "Mencegah Politisasi Sekolah dan Kampus dalam Pemilu dan Pemilihan tahun 2024," melalui virtual meeting di Ruang Command Center Lt.II Diskominfotik, Kamis (27/07/2023).

Pemprov Lampung Ikuti Webinar Mencegah Politisasi Sekolah dan Kampus dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

 

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto dalam paparan yang disampaikan oleh Komisioner KASN bidang penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku dan netralitas ASN, Arif Budiman menyatakan bahwa KASN berupaya untuk memberikan sosialisasi secara luas kepada para ASN dengan berbagai latar belakang jabatan.

Diantara jabatan fungsional, kelompok jabatan guru dan dosen menjadi kelompok jabatan fungsional yang terbanyak melakukan pelanggaran (70%) dibandingkan jabatan fungsional lainnya. 

Hal ini menunjukkan bahwa kelompok jabatan fungsional guru dan dosen sangat rentan turut serta dalam kancah politik praktis. Adapun jenis pelanggaran netralitas yang banyak dilakukan oleh tenaga pendidik adalah kampanye/sosialisasi di media sosial seperti posting/like/komentar (34,9%), mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (27,8%), foto bersama calon/bakal calon (14,5%), menghadiri deklarasi bakal calon/calon (7,5%), dan menjadi peserta kampanye (4,5%). 

Ketua KASN juga menyebutkan bahwa terdapat beberapa faktor yang mendorong guru dan dosen melakukan pelanggaran netralitas. Pertama, faktor ikatan persaudaraan antara guru dan dosen dengan calon peserta Pemilu dan Pemilihan. Kedua, adanya kepentingan pragmatis pada sebagian kalangan guru untuk berpindah ke jabatan struktural pada Dinas Pendidikan atau perangkat daerah lainnya sehingga mencoba untuk memenangkan salah satu kontestan. 

Sementara di kalangan dosen, ada keinginan untuk mendapatkan posisi pada struktural kampus atau jabatan lain yang tersedia di luar kampus, baik pada struktur pemerintahan maupun swasta. 

Ketua KASN mengharapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama dapat memberikan supervisi tentang pembinaan netralitas untuk para dosen dan guru. 

"Dengan diberikannya supervisi pembinaan sehingga fungsi perlindungan terhadap ASN dan pencegahan terhadap pelanggaran netralitas dapat diminimalisir. Aktivasi instrumen internal menjadi penting untuk dilaksanakan secara intensif," ujar Ketua KASN.

Berdasarkan penelitian World Bank tahun 2015 terdapat 3 (tiga) permasalahan guru di Indonesia, yang meliputi Kualitas guru, Kesejahteraan guru, Politisasi guru. Ketua KASN  juga berharap kepada para pejabat struktural dinas pendidikan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan jajaran, para kepala sekolah dan fungsional pengawas sekolah hendaknya menjadi garda terdepan dalam mengawal profesionalisme guru di masa tahun politik. 

"Pembinaan netralitas terhadap para guru yang ada dalam lingkungannya perlu untuk terus disampaikan agar mereka tidak hanya memahami netralitas dari kulit luarnya saja," ujar Ketua KASN.

Diakhir paparannya Agus Pramusinto mengingatkan kepada para dosen dan guru yang pernah dikenai sanksi akibat pelanggaran netralitas pada Pemilu atau Pilkada pada masa terdahulu, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa "PNS yang pernah dijatuhi Hukuman Disiplin, kemudian melakukan Pelanggaran Disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis Hukuman Disiplin yang lebih berat dari Hukuman Disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya".(KMF)

Diberdayakan oleh Blogger.