Pemprov Lampung Galang Usaha Akselerasi Sertifikasi Aset Daerah dan Penyelesaian Aset Tanah 2023
KATALAMPUNG.COM -- Gubernur Lampung diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, membuka Rapat Koordinasi Program Tematik Sektor Pertanahan dan Penandatanganan Komitmen Akselerasi Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah di Seluruh Wilayah Lampung Tahun 2023, di Gedung Pusiban, Senin (14/08/2023).
Dalam kesempatan ini,
Sekdaprov Fahrizal mengungkapkan harapan Pemerintah Provinsi Lampung untuk
menyelesaikan berbagai permasalahan terkait aset tanah yang dihadapi oleh
Pemerintah Daerah. Di samping itu, diharapkan terbentuk kesimpulan konkret dan
rencana tindakan yang bisa dijalankan oleh semua pihak guna mempercepat proses
sertifikasi aset daerah.
Fahrizal menyatakan
apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan acara ini sebagai langkah bersama
dalam memperkuat langkah-langkah pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Barang
Milik Daerah/Aset Daerah, khususnya di sektor pertanahan.
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor
28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik
Daerah (BMD) didefinisikan sebagai barang yang diperoleh melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah atau dari sumber lain yang sah.
Sekdaprov juga menambahkan,
strategi perencanaan yang cermat diperlukan oleh Pemerintah Daerah untuk
mengoptimalkan pengelolaan aset guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pengelolaan aset
pemerintah daerah tidak hanya terkait dengan BMD yang dimiliki oleh pemerintah,
tetapi juga mencakup aset yang dikuasai oleh pihak lain namun berada di bawah
penguasaan pemerintah daerah," ucapnya.
Hingga saat ini, Pemerintah
Provinsi Lampung memiliki 1.098 bidang tanah yang tercatat di Kartu Inventaris
Barang (KIB) hingga 30 Juni 2023, tersebar di 15
Kabupaten/Kota di Provinsi
Lampung. Dari jumlah tersebut, sebanyak 867 bidang sudah memiliki sertifikat.
Namun, masih terdapat 241 bidang yang belum bersertifikat dan 105 bidang masih
dalam proses perencanaan sertifikasi untuk Tahun 2023.
Sementara Kepala Satuan
Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Republik Indonesia untuk Wilayah Lampung, Sumatera Selatan, dan Bangka
Belitung, Andy Purwana, mengungkapkan bahwa saat ini hanya sekitar 46% dari
total aset tanah di Provinsi Lampung yang telah tersertifikat.
"Diharapkan melalui
acara ini, dapat mencapai target persentase 70-80% aset yang berhasil
tersertifikat," ujar Andy.
Selanjutnya Kalvin Andar
Sembiring, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi
Lampung, menjelaskan bahwa dalam kesempatan ini akan diserahkan Sertifikat Hak
Pakai Pemerintah Provinsi Lampung hasil dari pendaftaran tanah pertama kali,
yang berjumlah 24 bidang.
Rinciannya adalah 1 bidang
dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, 6 bidang dari Kantor Pertanahan
Tulang Bawang, 6 bidang dari Kantor Pertanahan Lampung Selatan, 2 bidang dari
Kantor Pertanahan Tulang Bawang Barat, 2 bidang dari Kantor Pertanahan Lampung
Tengah, 6 bidang dari Kantor Pertanahan Lampung Utara, dan 1 bidang dari Kantor
Pertanahan Pesawaran.
Selain itu, acara ini juga
menjadi momen penyerahan Sertifikat Aset Pemerintah Daerah oleh Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung yang diserahkan oleh Kalvin Andar
Sembiring kepada Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto disaksikan oleh Andy
Purwana dari KPK, serta Direktur Utama BPN, Sri Pranoto.
Dalam kesempatan itu
dilakukan juga penandatanganan Komitmen Akselerasi Sertifikasi Aset Pemerintah
Daerah di seluruh Provinsi Lampung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Peserta Rapat Koordinasi ini melibatkan perwakilan dari Kantor BPN Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. (kmf)