Pemprov Lampung Lakukan Kick-off dan Sosialisasi E-Monev keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung
Bandar Lampung --- Gubernur Lampung diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Zainal Abidin membuka Kick-off dan Sosialisasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 bertempat di Gedung Pusiban, Rabu (23/08/2023).
Kick-Off dan Sosialisasi
e-monev Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan upaya untuk mengetahui
sejauh mana Keterbukaan Informasi Publik bagi Badan Publik dalam Implementasi
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pelaksanaan e-monev
Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 ini melibatkan lebih kurang 200 Badan
Publik se-Provinsi Lampung dengan kategori PemerintahKabupaten/Kota, Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, Instansi Vertikal,
Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, BUMN, BUMD,KPU/Bawaslu Kab/Kota, Pemerintah
Desa/Kelurahan Terpilih.
Gubernur Lampung dalam sambutan
tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan
Pembangunan, Zainal Abidin menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik
apabila dilaksanakan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab mampu mencegah
dan meminimalisasi perbuatan Korupsi, Kolusidan Nepotisme (KKN).
"Jika dilaksanakan
dengan penuh komitmen dan tanggungjawab Keterbukaan Informasi Publik mampu
mencegah dan meminimalisasi perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang
selama ini menjadi musuh utama Pembangunan. Wabil khusus Tahun 2024 merupakan
tahun politik untuk mengawal dan memastikan Pemiludan Pilkada Serentak 2024
berlangsung transparan, akuntabel dan partisipatif," ucapnya
Terdapat 3 (tiga) aspek
penting Keterbukaan Informasi Publik yakni kepatuhan Badan Publik terhadap UU
No. 14 Tahun 2008 (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU
No. 14 Tahun 2008 (Right to Know) dan Kepatuhan Badan Publik untuk
menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).
"Dimana nilai-nilai
yang diusung merupakan hak setiap orang dan hak untuk tahu, dapat diaplikasikan
pada semua lembaga publik yang mana hal ini selaras dengan Undang-Undang No. 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan jaminan kepada
semua orang untuk mendapatkan akses informasi yang faktual dan dapat dipercaya
sebagai wujud dari kehidupan berbangsa bernegara yang demokratis," lanjut
Zainal Abidin.
Dalam menghadapi era
keterbukaan informasi publik, Pemerintah Provinsi Lampung sebagai salah satu
badan publik, dituntut untuk menjadi role model untukmeningkatkan
kinerjanya secara optimal dan profesional, sehingga diharapkan dapat memberikan
pelayanan informasi kepada publik secara cepat, murah, transparan dan
akuntabel.
Sesuai dengan perkembangan
dan dinamika masyarakat yang berubah begitu cepat (disrupsi informasi), maka
jajaran Pemerintah Provinsi Lampung/Kabupaten Kotadan Badan Publik di Provinsi
Lampung dituntut untuk lebih aktif dan efektif dalam melakukan tugas-tugasnya.
Perubahan yang begitu cepat tersebut tentunya juga memaksa seluruh unsur yang
ada untuk terus selalu berbenah. diri sesuai dengan tuntutan perkembangan
zaman.
Hal inilah yang tentunya
juga mendasari Pemerintah Provinsi Lampung selaku Ketua Forum Komunikasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk terus berbenah dalam
meningkatkan kemampuan pelayanannya dari waktu ke waktu mengikuti dinamika,
pembangunan, dan kemasyarakatan yang semakin kompleks.
"Melihat tuntunan
masyarakat akan informasi yang semakin komplek dan dilindungi peraturan
perundang-undangan, maka Pemerintah Provinsi Lampung harus benar-benar siap
menghadapi kewajiban hukum tersebut," tegasnya.
Untuk mengetahui tingkat
kepatuhan Badan Publik terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik maka Tahun 2023
menggunakan aplikasi e-monev. Tujuan penilaian berbasis aplikasi agar menjamin
transparansi, akuntabilitas dan partisipasif.
Diakhir Gubernur berharap
kegiatan ini dapat mengoptimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
"Saya mengucapkan
selamat mengikuti sosialisasi e-monev Keterbukaan Informsi Publik Tahun 2023,
dengan harapan dapat terus mengoptimalkan pelayananinformasi kepada masyarakat.
Dan semoga hasil e-monev tahun ini akan menghasilkan Badan Publik yang
informatif dan Peta Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Lampung,"
pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama,
Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Syamsurrizal juga berharap bahwa
kegiatan ini dapat meningkatkan keterbukaan informasi publik di Provinsi
Lampung.
"Kiranya kegiatan ini
dapat meningkatkan status atau nilai yang diperoleh oleh Provinsi Lampung dalam
keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan penilaiannya olehKomisi Informasi
Pusat," ucap Syamsurizal.
Pelaksanaan E-Monev
Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 di mulai bulan Agustus hingga November
2023 dengan penilaian terhadap 6 (enam) aspek, yakni kualitas informasi,
pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi
dan digitalisasi.
Sosialisasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023 ini menghadirkan Dery Hendryan yang menjelaskan mengenai pelaksanaan E-Monev KIP 2023 dan Gina Puspita Sari yang menjelaskan mengenai teknik pengisian data pada aplikasi E-Monev KIP 2023. (kmf).